Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan diskusi publik terkait Dana Bantuan Korban (DBK) bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta pada Kamis, (24/072025). Diskusi digelar bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam memperkuat mekanisme pelaksanaan layanan kompensasi, yakni pembayaran restitusi kurang bayar korban tindak pidana kekerasan seksual melalui Dana Bantuan Korban.
Bertempat di Kantor LPSK Perwakilan Yogyakarta, Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, diskusi menghadirkan narasumber Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati; Penyidik Polda DIY Tri Wiratmo, Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY Nur Solikhin dan Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi.
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2025 memberikan perspektif baru dalam penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual. Dalam PP ini LPSK diberi mandat untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan DBK.
DBK ditujukan untuk membayarkan restitusi kurang bayar dan pemberian pendanaan pemulihan saksi dan korban. Sumber pendanaan DBK didapat dari filantropi, masyarakat/individu, CSR, anggaran negara sesuai perundang-undangan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
"Jika pelaku menolak atau menghindar bayar restitusi, bisa mendapat sanksi seperti hukuman diperberat, kehilangan hak remisi dan lainnya. Hanya saja terdapat sejumlah kesulitan ketika pelaku ternyata anak di bawah umur, kalangan tidak mampu dan lainnya," ungkap Sri Nurherwati.
Sementara itu, Tri Wiratmo dari Penyidik dari Polda DIY memaparkan, beberapa kasus kekerasan seksual prosesnya bisa cukup lama karena korban enggan memberikan keterangan, sehingga perlu pendekatan khusus. Selain itu proses dari penyelidikan ke penyidikan juga harus melalui tahapan yang dilalui dengan dilakukan gelar perkara, dengan ada banyak kasus yang ditangani.
Ditambahkan oleh Erlina Hidayati Sumardi, Kepala DP3AP2 DIY, menyampaikan kegembiraanya atas hadirnya PP ini. Dalam praktik selama ini, ia mengalami sejumlah kesulitan dalam menangani korban kekerasan seksual, misalnya kasus kekerasan seksual yang dialami TKI warga DIY yang bekerja di Kamboja disiksa dan mengalami kekerasan seksual hingga hamil dan mengalami kesulitan untuk diproses karena pelaku ada di Kamboja dan penipu yang di Jogja belum tertangkap.
“Dengan adanya PP ini diharapkan akan ada harapan baru dalam penanganan korban kekerasan seksual, meskipun saat ini Pemda DIY secara aktif telah memberikan dukungan pendanaan pada korban kekerasan melalui Bapeljamkesos,” ujar Erlina Hidayati Sumardi.
Sementara itu, Nur Solikhin dari Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan adanya tantangan pada saat pengajuan restitusi karena waktu yang terbatas hingga proses penuntutan. Sehingga hal tersebut butuh kerjasama yang baik dengan LPSK untuk dapat memberikan penghitungan restitusi dengan cepat supaya berkas masuk sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Dengan diskusi publik ini LPSK berharap akan mendapatkan masukan berarti untuk mempertajam pembuatan petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam pelaksanan PP 29 Tahun 2025. LPSK sebagai pelaksana DBK akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan di pusat maupun daerah dalam menjalankan layanan perlindungan bagi saksi dan korban.*