Rilis LPSK 31/07/2025
Dalam peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan untuk mengoptimalkan pemulihan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mencegah keberulangan. Sebagai kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, TPPO melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi.
TPPO merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, program perlindungan yang diberikan LPSK untuk korban TPPO diantaranya adalah layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), fasilitasi restitusi, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Pada 2025 hingga bulan Juli, jumlah Terlindung LPSK dalam perkara TPPO setidaknya terdapat 234 orang. Program perlindungan yang diberikan LPSK paling banyak adalah fasilitasi restitusi sebanyak 209 orang, Pemenuhan Hak Prosedural (86), Bantuan Rehabilitasi Psikologis (13), Hak Atas Informasi dan Perlindungan Hukum (9), dan Psikososial (3).
“Restitusi yang diberikan kepada korban berpotensi mencegah mereka kembali menjadi korban TPPO. Caranya dengan adanya pendampingan pemanfaatan restitusi agar uang restitusi tersebut digunakan untuk hal produktif, misalnya untuk berwirausaha” jelas Antonius.
Sementara itu, Bantuan Rehabilitasi psikososial dapat dimaksimalkan dengan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO berdasarkan Peraturan Presiden No. 49 tahun 2023.
Antonius menegaskan, rehabilitasi psikososial sesuai mandat UU Perlindungan Saksi dan Korban yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup korban tindak pidana yang dilaksanakan dengan bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Ruang lingkup program ini meliputi pemberian bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan untuk memperoleh pekerjaan, serta bantuan keberlanjutan pendidikan.
“Untuk pemulihan jangka panjang korban TPPO dapat dilakukan melalui pemberian modal usaha, penambahan keahlian melalui training serta penempatan kerja yang dapat dikerjasamakan dengan K/L sebagaimana dimaksud dalam Perpres 49/2023. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAN PP TPPO) perlu terus dirujuk dan diimplementasikan karena modus TPPO semakin berkembang dan memakan banyak korban,” ungkapnya.
TPPO dengan modus baru yang kini marak terjadi yakni online scamming memiliki karakteristik korban yang berbeda dari modus TPPO lainnya. Korban bisa juga berasal dari orang-orang dengan pendidikan tinggi.
Berdasararkan modus, permohonan TPPO ke LPSK pada 2024 yang totalnya 576, tertinggi modus ketenagakerjaan (463), eksploitasi seksual (85), jual beli organ (24) dan pengantin pesanan (4).
Sejumlah tantangan dihadapi LPSK saat memberikan perlindungan kepada korban TPPO. “Seringkali proses hukum yang berjalan juga tidak dapat mengungkap jaringan kejahatan TPPO secara tuntas. Apabila jaringan tersebut melibatkan pelaku di luar negeri, seringkali proses hukum tidak dapat menjangkaunya. Kebanyakan yang dihukum adalah yang di dalam negeri, yaitu perekrut, sponsor, penampung.” lanjut Antonius.
Khusus tentang Restitusi, jumlah restitusi korban TPPO yang dihitung oleh LPSK pada 2024 mencapai Rp. 7.377.845.925,- namun restitusi yang dibayarkan oleh pelaku hanya mencapai Rp. 968.055.000. Meskipun tergolong rendah, angka tersebut masih lebih baik ketimbang beberapa tindak pidana lain yang restitusinya tidak dibayar pelaku.
Antonius menambahkan, Restitusi merupakan salah satu sumber dana yang penting bagi pemulihan korban TPPO. Kehadiran Victim Trust Fun (Dana Abadi Korban Kejahatan) sebagai sumber pemulihan korban, sungguh dinantikan oleh para korban. Kehadiran PP No. 29/2025 tentang DBK TPKS (Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual) semoga menjadi stimulus untuk lahirnya regulasi lain tentang Victim Trust Fund.*
Humas LPSK