Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Jaminan perlindungan memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.
Pada 8 Agustus 2025 menandai 17 tahun berdirinya LPSK. Mengusung tema "Terdepan Melindungi, Berbakti untuk Negeri", menjadi momentum refleksi dan penguatan peran LPSK dalam memberikan perlindungan pada Saksi, Korban, Pelapor, Saksi pelaku dan/atau Ahli. Memasuki usia 17 tahun juga menjadi momentum strategi LPSK dalam mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana dan pemenuhan hak asasi manusia dalam mewujudkan transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial (RPJMN 2025-2029).
Harapan masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan tiap tahun meningkat. Sejak 2008-2024 telah menerima permohonan perlindungan sebanyak 45.511 dari para Saksi, Korban, Pelapor, Saksi pelaku dan/atau Ahli.
Gambar 1. Permohonan Perlindungan Tahun 2008-2024
Sementara itu, pada tahun 2025 LPSK menerima sebanyak 8.522 permohonan, dengan tertinggi permohonan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang 5.558, Kekerasan Seksual Anak 891 dan Tindak Pidana Lainnya 734.
Gambar 2. Permohonan Perlindungan Tahun 2025
Sumber: SIMPUSAKA LPSK 06/08/2025 Pukul 21.00 WIB
Terkait program layanan perlindungan, pada 2025 Program layanan perlindungan dijalankan LPSK pada semester I 2025 sebanyak 7.121 program layanan perlindungan. Tertinggi pertama diberikan berupa layanan fasilitasi restitusi sebanyak 3.427, kedua layanan bantuan medis 1.210 dan ketiga layanan pemenuhan hak prosedural 992.
Gambar 3. Program Layanan Perlindungan Tahun 2025
Memasuki usia ke-17 tahun LPSK, sejak anggota LPSK periode pertama dilantik melalui Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2008 dan mulai aktif pada 8 Agustus, peran LPSK terus dikembangkan dalam pembangunan sistem peradilan pidana Indonesia, bukan hanya berorientasi kepada pelaku, tetapi juga juga kepada kepentingan saksi dan korban. Kelembagaan LPSK terus dikembangkan dan diperkuat dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dapat sinergis dengan lembaga penegak hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana, dengan memberikan perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana. Subjek hukum yang dilindungi diperluas selaras dengan perkembangan hukum di masyarakat lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan untuk pelapor (whistleblower), saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana.
Dalam perkembangan kelembagaan LPSK, saat ini Komisi XIII DPR RI memasukkan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2025 dan sedang berproses di Komisi XIII DPR RI. Selain itu, terdapat dua regulasi terbaru hadir dalam refleksi 17 tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC).
Dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) LPSK merekomendasikan sejumlah langkah penguatan kelembagaan, di antaranya adalah penetapan jenis tindak pidana prioritas, pembentukan polisi khusus untuk saksi dan korban, pembentukan rutan khusus untuk JC, hingga pembentukan perwakilan LPSK di seluruh provinsi.
Dalam RUU PSDK, LPSK memandang perlu adanya reposisi kelembagaan yang lebih adaptif dan progresif. Usulan penguatan ini tidak semata-mata bertujuan memperluas kewenangan, melainkan merespons kebutuhan riil di lapangan yang terus berkembang seiring kompleksitas tindak pidana. Salah satu usulan krusial adalah pembentukan polisi khusus saksi dan korban, yakni unit penegak hukum yang secara khusus memiliki mandat untuk mengawal proses hukum dari sisi perlindungan saksi dan korban.
LPSK juga mendorong pembentukan rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Tujuannya untuk menjamin keselamatan dan ruang pemulihan bagi para saksi pelaku yang telah berani mengungkap kejahatan besar dan terorganisir. Tanpa rutan khusus ini, risiko pembalasan dan stigma terhadap JC akan terus menghambat upaya pengungkapan kasus secara tuntas.
Selain itu, LPSK mengusulkan pembentukan perwakilan lembaga di setiap provinsi, untuk memperluas jangkauan dan memastikan akses perlindungan yang merata di seluruh Indonesia. Usulan ini berpijak pada kenyataan bahwa banyak korban kesulitan menjangkau layanan karena faktor geografis dan keterbatasan waktu respons.
Dalam RUU PSDK, LPSK memandang perlunya mengukuhkan posisi lembaga di setiap tahap proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pemulihan pasca putusan. Hal ini diyakini sebagai bentuk integrasi kelembagaan yang diperlukan agar perlindungan tidak lagi bersifat insidental atau reaktif, melainkan melekat sebagai bagian dari sistem keadilan yang utuh. Dalam kerangka penguatan kelembagaan tersebut, LPSK mengusulkan pembentukan struktur baru berbasis kedeputian untuk mendukung kerja-kerja lintas fungsi, termasuk layanan psikososial, advokasi kebijakan, hingga pengelolaan bantuan negara bagi korban.
Selain itu, terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) merupakan tonggak penting dalam perjalanan perlindungan korban di Indonesia. Hal ini bukan semata urusan administratif atau sekadar pelengkap dari putusan pengadilan. Lebih dari itu, DBK adalah simbol kehadiran negara yang aktif dan bertanggung jawab terhadap pemulihan korban. DBK hadir sebagai mandat dari Pasal 35 ayat (4) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mewajibkan negara memberikan kompensasi kepada korban melalui mekanisme yang dikelola LPSK. Sumber dana berasal dari APBN, filantropi, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga masyarakat.
Selanjutnya, dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator, LPSK mendapatkan mandat untuk memverifikasi dan merekomendasikan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana terorganisir. Seperti dalam kasus narkotika dan korupsi, JC memainkan peran krusial dalam membuka jalur ke aktor utama. Dalam implementasi di lapangan tidak sederhana, JC sering kali menghadapi risiko tinggi: ancaman pembunuhan, pengucilan sosial, bahkan stigma aparat penegak hukum sendiri.
Lebih jauh, dalam kerangka reformasi hukum nasional, LPSK juga aktif memberikan masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu poin penting yang diusulkan adalah pengakuan eksplisit terhadap hak-hak korban, termasuk hak menyampaikan victim impact statement, memperoleh restitusi melalui penyitaan dan pelelangan aset pelaku, serta kejelasan mekanisme eksekusi vonis restitusi.
Refleksi 17 tahun LPSK ini menjadi kilas balik sekaligus upaya mendorong penguatan menuju perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM serta transformasi akses terhadap keadilan.
Pimpinan LPSK Periode 2024-2029
1. Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S,H., M.AP (Ketua)
2. (Dr.iur.) Antonius PS. Wibowo, S.H., M.H (Wakil Ketua)
3. Susilaningtias, S.H., M.H (Wakil Ketua)
4. Mahyudin, S.H., M.H (Wakil Ketua)
5. Sri Suparyati, S.H., LL.M (Wakil Ketua)
6. Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E (Wakil Ketua)
7. Sri Nurherwati, S.H (Wakil Ketua)