Bertepatan dengan peringatan 17 tahun berdirinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan berlangsung di Kantor LPSK, Jumat (8/8), sebagai wujud komitmen lembaga dalam menjaga dan melestarikan dokumen bersejarah yang menjadi bagian penting perjalanan perlindungan saksi dan korban dalam penegakan hukum di Indonesia dan bagian dari mengembangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).
Ketua LPSK Achmadi secara langsung menyerahkan arsip tersebut kepada Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani. Total sebanyak 617 item arsip statis diserahkan, yang mencakup beragam dokumen bernilai sejarah dan hukum, antara lain Keputusan Ketua LPSK, Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK terkait kasus-kasus berskala nasional, Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa arsip bukan hanya sekadar kumpulan dokumen, tetapi rekam jejak perjuangan melindungi saksi dan korban. Menurutnya, Arsip adalah bagian dari sejarah perjuangan LPSK dalam menegakkan hukum, melindungi saksi dan korban, serta memastikan negara hadir bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Penyerahan arsip statis ini penting dalam penguatan tata kelola kearsipan di LPSK, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur pentingnya penyelamatan arsip bernilai guna tinggi dan berkepentingan nasional.
Penyelenggaraan kearsipan dilakukan dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga agar dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional. Begitu pula arsip yang tercipta dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam kegiatan tersebut, selain penyerahan arsip statis, dalam momentum 17 tahun ini juga diresmikannya Record Center LPSK. Achmadi menegaskan, Record Center adalah wujud komitmen LPSK mewujudkan pengelolaan arsip yang modern, aman, dan terstandar untuk mendukung perlindungan saksi dan korban. Arsip bukan sekadar dokumen, melainkan memori kelembagaan, bukti akuntabilitas, dan sarana perlindungan hukum yang sering kali menentukan keselamatan orang yang dilindungi.
Record Center berfungsi sebagai pusat penyimpanan, pengolahan, dan penyelamatan arsip perlindungan saksi/korban, arsip kelembagaan, dan arsip digital yang dikelola secara terintegrasi. Sistem ini mencakup klasifikasi, penataan, pemeliharaan, hingga pemusnahan sesuai aturan, sehingga informasi dapat diakses cepat, tepat, dan aman. Dilengkapi pengamanan fisik, kontrol akses, serta proteksi bencana, Record Center menjadi instrumen penting menjaga integritas dan kerahasiaan arsip bernilai tinggi milik LPSK.
LPSK juga mendorong Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). GNSTA merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran lembaga negara dalam mewujudkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, terutama instansi pemerintah, untuk mengelola arsip secara baik dan teratur. Sasaran GNSTA mencakup ketertiban kebijakan, organisasi, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pengelolaan, hingga pendanaan kearsipan.
Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan akses informasi dan mendukung pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi kerja, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi. GNSTA juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Penyerahan arsip statis dan GNSTA merupakan penguatan tata kelola kearsipan di LPSK, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menekankan penyelamatan arsip bernilai guna tinggi dan berkepentingan nasional.