Dalam memasuki usianya yang ke-17, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Menggali dan Meneguhkan Nilai-Nilai Falsafah Perlindungan Saksi dan Korban, Dalam Rangka Menjawab Tantangan Zaman”, di Kantor LPSK, Selasa (5/8/2025). Acara ini menjadi ruang refleksi dan menggali catatan pemikiran atas praktik perlindungan saksi dan korban, sekaligus upaya memperkuat pendekatan filosofis dan multidisipliner dalam menghadapi perkembangan kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Mengulas berbagai aspek dan disiplin ilmu, diskusi menghadirkan pidato refleksi dari Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang mengulas sejumlah praktik perkembangan demokrasi dan hukum perlindungan saksi dan korban di sejumlah negara, Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyoroti sejarah pembentukan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Prof. Hibnu Nugroho menggali falsafah perlindungan dalam sistem hukum pidana, Prof. Sulistyowati Irianto tanggungjawab negara terhadap saksi dan Korban kejahatan kemanusiaan perempuan masa lalu dan Dr. Karjono Atmo Harsono mengulas dasar nilai-nilai Pancasila dan HAM dalam perlindungan saksi dan korban.
Dalam sambutannya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak dapat dibatasi pada kerangka hukum positif atau prosedural semata. Ia menyebut bahwa perlindungan saksi dan korban berpijak pada nilai-nilai etis yang berpihak pada kelompok rentan dengan dilandasi perspektif hukum dan hak asasi manusia, dengan pendekatan multidisipliner seperti filsafat, kriminologi dan studi gender.
“Meski komitmen terhadap perlindungan terus disuarakan, kenyataannya masih banyak saksi dan korban yang memilih diam karena takut atau tidak percaya pada sistem. Forum ini kami harapkan dapat merumuskan gagasan dan nilai-nilai yang berkelanjutan, sebagai warisan pemikiran untuk memperkuat fondasi dan marwah perlindungan saksi dan korban ke depan,” ujar Achmadi.
Gagasan ini sejalan dengan latar belakang diskusi yang menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai komponen penting dalam prinsip due process of law dan keadilan yang setara. Secara konseptual, forum ini bertujuan untuk merespons keterbatasan sistem hukum dalam menjamin perlindungan, serta mengangkat dimensi falsafah sebagai pijakan landasan negara hukum Indonesia.
Sepanjang tahun 2023, LPSK menerima 7.645 permohonan perlindungan. Angka ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan total 584.991 kasus kejahatan yang tercatat dalam Statistik Kriminal 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik—hanya sekitar 1,3 persen dari keseluruhan tindak pidana yang terjadi. Kesenjangan serupa juga terlihat dalam kategori kekerasan seksual. Dari 9.070 kasus kejahatan terhadap kesusilaan yang tercatat selama 2023, hanya 1.187 permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK, atau sekitar 13 persen dari jumlah kejadian.
Sejak didirikan pada 2008 hingga akhir 2024, total permohonan yang diterima LPSK tercatat sebanyak 41.926. Jika dibandingkan dengan estimasi potensi jumlah korban dan saksi yang membutuhkan perlindungan dalam sistem peradilan pidana, angka ini masih tergolong rendah dan menunjukkan adanya hambatan struktural maupun sosial dalam mengakses layanan perlindungan.
Jumlah permohonan yang menerima perlindungan LPSK di 2024 sebanyak 6.272 orang, terdiri dari 4.565 korban, 393 saksi, 346 saksi-korban, 185 pelapor, 10 ahli, 4 saksi pelaku, dan 769 anggota keluarga. Dari total terlindung itu, LPSK telah memberikan 8.292 program perlindungan. Program tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural dan hukum, pemberian bantuan medis, psikologis dan psikososial, serta fasilitasi penilaian restitusi.
Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak dapat dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai refleksi dari nilai-nilai dasar demokrasi. Menurutnya, saksi dan korban merupakan elemen kunci dalam penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara aktif dalam melindungi mereka.
Ia juga menyoroti bahwa lanskap kejahatan saat ini telah bergeser menjadi lebih kompleks, sistemik, dan terorganisir. Jika tidak direspons dengan pendekatan yang inovatif dan lintas sektor, situasi ini berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Dalam pengalamannya sebagai anggota legislatif, khususnya dalam proses pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy menemukan bahwa korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik dan psikologis, tetapi juga menghadapi reviktimisasi yang serius dalam proses hukum.
Hal ini tercermin dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menyudutkan dan menyakitkan yang kerap dilontarkan oleh aparat penegak hukum maupun hakim selama proses pemeriksaan. Temuan ini mempertegas pentingnya sistem perlindungan yang tidak hanya menjamin keselamatan, tetapi juga memastikan penghormatan terhadap martabat dan integritas korban sepanjang proses peradilan.
Selain itu, Willy juga menegaskan bahwa dukungan kelembagaan terhadap LPSK harus diperkuat melalui pendanaan yang memadai dan struktur organisasi yang adaptif. Ia juga menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong penguatan peran dan fungsi LPSK dalam sistem peradilan pidana nasional, termasuk melalui pembahasan anggaran dan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan saksi dan korban.
“Komitmen kami di Komisi XIII adalah mendorong perubahan pada undang-undang lembaga ini, terutama terkait tantangan dan aspek pendanaan. Tidak mungkin tugas seberat ini dijalankan dengan anggaran yang terbatas. Ini yang perlu kita diskusikan bersama, apakah Undang-Undang LPSK bisa disusun menjadi struktur yang lebih kompatibel dan fleksibel,” ungkap Willy.
Sementara itu, Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, memaparkan proses panjang kelahiran UU No. 13 Tahun 2006 yang melandasi pembentukan LPSK. Ia menyebutkan, riset lapangan yang dilakukan Sentra HAM UI pada awal 2000-an menunjukkan bahwa korban dan saksi sering tidak diperlakukan sebagai subjek hukum, melainkan sekadar alat pembuktian. Penelitian ini menjadi landasan penting penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Seminar publik yang diselenggarakan di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2000, serta proses legislasi yang berlangsung hingga 2006, menunjukkan bahwa pembentukan LPSK adalah respons terhadap kekosongan perlindungan hukum yang dialami langsung oleh korban dan saksi.
Temuan penelitian Sentra HAM UI pada waktu itu memperlihatkan sejumlah masalah mendasar, yakni korban dan saksi sering kali diperlakukan sekadar sebagai alat bukti dalam proses pembuktian hukum, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak. Mereka tidak mendapat perlindungan dari siapa pun, bahkan sering mengalami perlakuan yang merendahkan dari aparat penegak hukum.
Situasi ini membuat korban enggan terlibat dalam proses hukum karena trauma, ketakutan, dan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Menurut Tuti, sebelum tahun 2006, perlindungan saksi dan korban di Indonesia sangat terbatas dan hanya diatur dalam konteks pelanggaran HAM berat melalui peraturan pemerintah yang tidak sinkron dengan KUHAP. Padahal, Pasal 184–185 KUHAP jelas menekankan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti utama. Ketidakhadiran mekanisme perlindungan ini menyebabkan banyak saksi menarik diri atau memberikan keterangan tidak konsisten karena tekanan atau ketakutan.
Ia juga menjelaskan bahwa instrumen hukum internasional telah lama memberikan rujukan normatif atas perlunya perlindungan saksi dan korban. Di antaranya adalah Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolusi Majelis Umum PBB 40/34 tahun 1985), serta Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional (2000). Konteks ini memperkuat posisi bahwa hak-hak korban dan saksi harus dipandang sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang adil.
Lebih lanjut, Tuti menekankan bahwa pendekatan perlindungan harus berpijak pada fondasi filosofis negara hukum, seperti penghormatan terhadap martabat manusia, kewajiban negara untuk melindungi warga, serta jaminan atas rasa aman dan pemulihan. Ia mengusulkan pengkategorian hak saksi dan korban berdasarkan tingkat kerentanannya, mulai dari hak-hak minimal, hak dalam perkara tertentu (seperti bantuan medis dan hukum), hingga hak pemulihan menyeluruh untuk korban tindak pidana berat seperti restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan keluarga.
“Tujuan dibentuknya LPSK adalah untuk menjamin bahwa negara hadir melindungi saksi dan korban, memastikan proses hukum berjalan adil, dan menjembatani korban dalam memperoleh hak-haknya, termasuk restitusi,” ujar Tuti.
Hal ini menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban adalah upaya sistemik untuk memperbaiki ketimpangan struktural dalam sistem hukum pidana Indonesia. Lebih dari itu, ia merupakan bagian dari perwujudan keadilan substantif yang menghormati hak asasi manusia dalam praktik peradilan sehari-hari.
Sementara itu, Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman mengulas falsafah Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban belum diatur secara eksplisit, sehingga hak-hak korban seringkali terabaikan dan perlindungan yang mereka peroleh sangat minim. Oleh karena itu, dibentuknya LPSK sebagai upaya memberikan perlindungan yang lebih baik dan memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi sebagaimana mestinya.
Hibnu merinci alat tujuh bukti menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang tercantum dalam KUHAP. Yakni, barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa, serta pengamatan hakim. Keberagaman alat bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dan mendukung tegaknya keadilan..
Dalam forum refleksi 17 tahun LPSK, Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menggarisbawahi pentingnya memahami pola kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari sistem sosial yang tidak netral. Ia menekankan bahwa dalam berbagai konteks konflik, baik perang, kerusuhan sosial, maupun kekerasan struktural, perempuan sering kali menjadi sasaran utama. Kekerasan terhadap perempuan, menurutnya, bukanlah peristiwa insidental, melainkan produk dari relasi kuasa dan ideologi sosial yang sudah lama bercokol.
“Perempuan kerap dijadikan target dalam konflik karena keberadaan mereka dikonstruksikan sebagai simbol kehormatan laki-laki dan kelompok. Ketika perempuan dianggap gagal ‘dijaga’, maka serangan terhadap tubuh perempuan menjadi cara simbolik untuk menyerang komunitas atau identitas tertentu,” ungkap Sulistyowati.
Ia menjelaskan bahwa akar dari kekerasan berbasis gender tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki yang memposisikan perempuan sebagai milik laki-laki atau komunitasnya. Dalam banyak kasus, termasuk dalam kerusuhan Mei 1998, perempuan Tionghoa menjadi korban karena identitas mereka dipolitisasi, baik secara etnis maupun gender. Penyerangan terhadap mereka bukan semata-mata karena individu, melainkan sebagai bagian dari pesan politik: untuk menakuti, membungkam, dan menguasai.
Sulistyowati juga menyoroti kerentanan perempuan dalam sistem hukum tidak hanya terjadi pada saat peristiwa kekerasan, tetapi juga dalam proses hukum itu sendiri. Banyak korban perempuan yang mengalami reviktimisasi ketika harus berhadapan dengan aparat penegak hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi mereka, termasuk dalam bentuk pertanyaan yang menyudutkan atau pernyataan yang mengandung bias gender.
Ia juga menyinggung posisi saksi dan korban dalam Rancangan KUHAP yang masih belum memberikan perlindungan secara menyeluruh. Menurutnya, meskipun ada pengakuan hak secara normatif, praktiknya posisi korban sering kali tidak diutamakan. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan struktural dan menambah beban psikologis bagi korban, terutama perempuan.
“Perlindungan terhadap saksi dan korban seharusnya menjadi bentuk pemenuhan hak atas rasa aman, sebagai prasyarat mutlak untuk dapat menegakkan keadilan dalam persidangan,” tegasnya.
Sulistyowati juga menekankan bahwa pendekatan dalam perlindungan saksi dan korban harus bersifat interdisipliner, dengan memperhatikan dinamika sosial-budaya, serta kerentanan spesifik yang dihadapi oleh kelompok tertentu, termasuk perempuan dan kelompok minoritas. Ia menilai, jika negara ingin serius membangun sistem peradilan yang adil dan setara, maka dimensi sosial dan gender dalam perlindungan korban tidak bisa diabaikan.