Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus meninggalnya seorang prajurit TNI berinisial LN dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). LPSK melakukan penjangkauan lapangan sekaligus menerima permohonan perlindungan dari ibu kandung korban yang kini berada di Kota Kupang.
Penjangkauan ini dilakukan pada 13–16 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bersama tim Biro Penelaahan dan Permohonan (BPP). Selama di NTT, tim menyisir Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias.
Kasus LN menjadi perhatian publik karena korban yang baru dua bulan menjalani dinas resmi diduga mengalami penganiayaan berhari-hari oleh 20 seniornya. Ia sempat dirawat di RSUD Aeramo, Nagekeo, selama empat hari, namun akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Kondisi ini memperkuat urgensi perlindungan bagi keluarga dan saksi agar mereka tetap berani menyampaikan keterangan.
Dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang dan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang. LPSK juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis. “Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” katanya.
Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC). Dari 20 terduga pelaku, diharapkan ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran.
“Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” tegas Susilaningtias.
Menurutnya, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prajurit TNI LN. Dengan adanya status JC, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.
Langkah proaktif yang dilakukan LPSK ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, termasuk keluarga prajurit TNI yang menjadi korban. Perlindungan tidak hanya dimaknai sebagai hadir setelah adanya ancaman, tetapi juga memastikan sejak awal bahwa proses hukum berjalan adil dan para saksi tidak merasa sendirian.
Melalui pendekatan langsung di lapangan, LPSK menegaskan komitmennya untuk berdiri di sisi saksi dan korban, menjamin rasa aman, serta mendorong hadirnya keadilan. Kasus LN menjadi pengingat bahwa perlindungan saksi dan korban adalah kunci agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya.
Ditulis oleh Surya Maldini Alfaridzi