Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Anton PS Wibowo jalankan layanan perlindungan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di wilayah Provinsi Gorontalo yang melibatkan 20 terdakwa. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo dalam mempersiapkan layanan pendampingan proses persidangan dan dilakukan pertemuan dengan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dalam sinkronisasi penguatan program layanan perlindungan Saksi dan Korban pada Kamis, (14/08/2025).
Sebelumnya, berdasar keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 14 April 2025, layanan perlindungan diberikan pada korban berupa Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Rehabilitasi Psikologis dan Fasilitasi Restitusi.
Pertemuan dengan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, di Kantor Gubernur Gorontalo, Sulawesi, menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi saksi dan korban tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Anton menekankan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan sebuah keharusan. Domisili para terlindung maupun pemohon LPSK tersebar di seluruh provinsi, sementara keberadaan kantor LPSK baru ada di lima wilayah. Karena itu, dukungan dari pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan perlindungan berjalan efektif.
“Praktik baik yang berjalan di suatu provinsi, seperti Gorontalo, perlu diapresiasi dan disebarluaskan agar dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Kami percaya, perlindungan saksi dan korban hanya bisa optimal jika ada kerja sama erat antara pusat dan daerah,” kata Anton.
Berdasar data LPSK, hingga 2025 terdapat 13 penerima perlindungan di Provinsi Gorontalo, terdiri dari 2 anak dan 11 orang dewasa, mayoritas terkait tindak pidana kekerasan seksual. Mereka mendapatkan berbagai bentuk perlindungan, termasuk pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, hingga rehabilitasi psikologis.
Audiensi ini juga membahas peluang kerja sama formal melalui penjajakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dengan begitu, koordinasi dapat lebih terarah terutama dalam penyediaan dukungan pembiayaan program perlindungan medis, pendampingan sidang oleh pekerja sosial, hingga layanan psikolog bagi korban.
Selain dengan Gubernur, LPSK juga menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi terkait di Gorontalo. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan implementasi sistem perlindungan dan bantuan terhadap terlindung, agar seluruh pihak dapat bergerak dalam satu kerangka perlindungan yang terintegrasi.