Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak korban terorisme. Momentum Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme yang diperingati setiap 21 Agustus, LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmen memastikan hadirnya pemulihan korban terorisme sebagai hak konstitusional.
Mengangkat tema “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme", dalam momentum mengenang dan memberikan penghormatan kepada korban terorisme tersebut Ketua LPSK Achmadi menyatakan kehadiran negara bagi korban terorisme yang diwujudkan dalam bentuk pemberian kompensasi, pemulihan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2024 memutuskan mengubah batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Semula, Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme membatasi hanya tiga tahun sejak UU berlaku, atau berakhir pada 2021. Batasan ini menutup jalan banyak korban untuk mengajukan haknya.
“Menindaklanjuti putusan MK tersebut, LPSK menerbitkan Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2024 yang memperpanjang batas waktu pengajuan membuka kembali pendaftaran permohonan kompensasi dan bantuan. Sosialisasi juga telah dilakukan di berbagai daerah untuk memastikan informasi sampai kepada korban dan keluarga”, ujar Achmadi.
Achmadi berharap korban dan keluarga korban yang merasa belum mendapatkan haknya untuk segera mengajukan permohonan. Menurutnya, semakin cepat pengajuan dilakukan, semakin cepat pula negara bisa memenuhi hak-hak tersebut sebelum limitasi durasi yang ditetapkan habis.
Berdasarkan data LPSK, sejak 2016 hingga 2024, sebanyak 785 korban terorisme telah menerima kompensasi dengan nilai mencapai Rp113,30 miliar. Dari jumlah itu, 213 korban menerima kompensasi melalui putusan pengadilan senilai Rp14,38 miliar, sementara 572 korban terlayani melalui mekanisme kompensasi non-putusan pengadilan (korban terorisme masa lalu) dengan nilai Rp98,92 miliar.
Pada tahun 2025, sejumlah korban masih aktif dalam layanan LPSK sebanyak 30 terlindung (Agustus), mencakup mereka yang terdampak Bom Bali I dan II, Bom JW Marriott, Bom Kedubes Australia, Bom Gereja Oikumene Samarinda, Penembakan di Perumahan Dosen Universitas Tadulako Palu, hingga Terorisme Bom Gereja Katedral Makassar. Bentuk layanan mencakup bantuan medis, rehabilitasi psikologis, layanan psikososial, perlindungan fisik, hingga kompensasi.
Selain itu, LPSK juga menaruh perhatian pada korban terorisme yang kasus hukumnya berakhir tanpa ada pelaku yang diadili karena meninggal dunia atau tidak ditemukan. Dalam situasi demikian, kompensasi tetap bisa diberikan melalui mekanisme penetapan pengadilan. Hal ini telah diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, yang memungkinkan korban tetap memperoleh haknya meski proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan.
Kompensasi ini mencakup besaran Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban luka berat, Rp115 juta untuk luka sedang, dan Rp75 juta untuk luka ringan. Dengan mekanisme tersebut, negara memastikan korban tetap mendapat haknya meskipun pelakunya tidak diketahui dan meninggal dunia dalam kejadian.
Achmadi menegaskan bahwa layanan korban terorisme yang ditangani LPSK sebagai wujud negara bukan hanya pada fase awal peristiwa, tetapi juga dalam jangka panjang. Banyak korban yang membutuhkan pemulihan medis dan psikologis hingga puluhan tahun setelah kejadian, sehingga layanan kompensasi dan bantuan lain harus terus berkesinambungan. Bagi LPSK, pemulihan korban adalah tanggung jawab negara yang tidak bisa berhenti hanya karena waktu telah berlalu.
Lebih jauh, ia menilai bahwa kerangka hukum yang ada menegaskan keadilan bagi korban tidak mengenal batas wilayah. Perlindungan dan kompensasi tetap menjadi hak korban, termasuk WNI yang menjadi korban tindak pidana terorisme di luar negeri. Dalam hal proses hukum berlangsung lintas negara, LPSK bersama kementerian dan lembaga terkait memastikan perlindungan tetap berjalan sesuai mandat undang-undang.
“Dimanapun WNI menjadi korban terorisme, negara wajib memastikan perlindungan hukum dan kompensasi tetap berjalan. Bahkan bila proses hukum berlangsung di luar negeri, LPSK bersama kementerian dan lembaga terkait akan memastikan perlindungan tetap hadir,” tegas Achmadi.
Prinsip yang sama berlaku bagi saksi. Mereka berhak atas perlindungan identitas, pendampingan saat memberi keterangan, hingga relokasi jika dibutuhkan. Perlindungan lintas negara difasilitasi melalui kerja sama bantuan hukum timbal balik dengan negara lain, termasuk mekanisme sidang virtual.
Melalui momentum peringatan internasional ini, LPSK mengingatkan masyarakat bahwa terorisme bukan sekadar ancaman keamanan, tetapi juga tragedi kemanusiaan. Untuk itu, hak-hak korban harus dipenuhi agar mereka dapat menata kembali kehidupannya.