Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) gelar diskusi terfokus “Penyusunan Pedoman Pemenuhan Hak Restitusi Anak Indonesia yang Berkelanjutan” untuk memperkuat paradigma dan keterpaduan layanan pemenuhan hak restitusi bagi anak bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di kantor LPSK pada Selasa (26/08/2025).
Diskusi terfokus ini menghadirkan narasumber Panitera Muda Pidana Umum di Mahkamah Agung Sudharmawatiningsih, Kanit PPA Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung Zondri, serta Plt. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, dengan peserta mitra lintas strategis aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta organisasi masyarakat sipil.
Dalam sambutannya, Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya kolektif kita untuk memperkuat perlindungan anak korban tindak pidana melalui penyusunan pedoman yang komprehensif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat semakin menyamakan pemahaman, dan memperkuat sinergi antara LPSK, APH, Mahkamah Agung, dan para mitra strategis lainnya, sehingga pemenuhan hak restitusi bagi anak korban dapat benar-benar dapat diwujudkan sebagai norma hukum dan praktik nyata di lapangan,” ungkap Achmadi.
Wakil ketua LPSK Sri Nurherwati yang menjadi fasilitator dalam FGD tersebut menyampaikan dipelukan standar baku penghitungan restitusi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. “Kita perlu metode penghitungan yang seragam, agar aparat penegak hukum memiliki acuan yang sama dan korban benar-benar mendapat pemulihan yang layak,” ujar Nurherwati.
Dalam diskusi, Panitera Muda Pidana Khusus MA Sudharmawatiningsih menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus restitusi bagi anak korban tindak pidana. Restitusi sebagai hak korban berperan penting dalam memberikan keadilan dan membantu proses pemulihan korban tindak pidana, sarana pencegahan tindak pidana dan perbaikan masyarakat, meningkatkan kesadaran akibat tindak pidana, pengakuan terhadap penderitaan korban tindak pidana dan mewujudkan pengadilan peka/sensitif korban.
“Dalam memutus besaran restitusi, hakim mempertimbangkan antara lain peran dan akibat perbuatan terdakwa terhadap kerugian yang diderita korban berdasarkan fakta yuridis yang diperoleh dalam pembuktian,” ujar Sudharmawatiningsih.
Terkait hubungan keluarga antara pelaku dan korban (sedarah/semenda), hakim harus mempertimbangkan hak korban terhadap harta kekayaan yang akan disita dan memastikan pembayaran restitusi tidak menghilangkan hak korban yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku.
Selanjutnya, Zondri, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menjelaskan bahwa restitusi berupaya mengembalikan kondisi anak korban ke keadaan semula sejauh mungkin sebelum terjadinya tindak pidana. Hal tersebut mencakup ganti rugi atas kerugian materiil seperti biaya pengobatan atau kerugian pendapatan, serta kerugian immateriil seperti penderitaan psikis.
Dalam konteks anak korban, restitusi bukan hanya tentang kompensasi finansial, tetapi juga merupakan bagian integral dari proses pemulihan menyeluruh yang mendukung kesejahteraan dan masa depan anak.
"Untuk mengatasi hambatan dan tantangan setidaknya dibutuhkan sebuah kerangka hukum yang kuat dan berkeadilan yang akan membantu APH, termasuk Jaksa, dalam menjalankan perannya dengan lebih efektif," ujar Zondri.
Ia menekankan perlunya penyusunan pedoman baku yang spesifik mengenai mekanisme pengajuan dan eksekusi restitusi, termasuk metode penghitungan kerugian dan peningkatan kesadaran masyarakat serta Kapasitas APH dalam pemahaman restitusi secara menyeluruh, baik proses pengajuan administrasi sampai dengan pelaksanaan pemenuhan restitusi. Zondri juga menekankan perlunya integrasi sistem informasi database Kejaksaan dengan database kepolisian dan lembaga keuangan untuk melacak aset pelaku.
Sementara itu, dijelaskan oleh AKBP Ema Rahmawati bahwa Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang Polri memiliki struktur unit kerja yang spesifik untuk menangani perempuan, anak, TPPO, dan disabilitas. Sejumlah regulasi menyediakan dasar hukum kuat untuk restitusi dan kompensasi.
“Tantangan akses restitusi terkendala pada ketidakmampuan pelaku. Selain itu, belum ada standar nasional penghitungan kerugian korban TPKS, terutama anak dan disabilitas,” ujar Ema Rahmawati.
Standarisasi penilaian kerugian dirasa kurang memadai akibat belum adanya pedoman baku kompensasi kerugian fisik, psikologis, sosial dan hak anak yang membuat restitusi sering ditolak atau nilai restitusi sangat minim. Selain itu, kurangnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum juga memengaruhi pembuktian dan penetapan restitusi.
Sementara itu, Maidina Rahmawati, Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyoroti KUHAP yang belum mengatur pemulihan korban tindak pidana secara komprehensif. Dalam catatan pemulihan hak korban ICJR, dalam penerapan Pasal 98-101 KUHAP peraturan pelaksana tidak tersedia, sehingga muncul anggapan tidak berkewajiban memperhatikan kerugian korban dan ketidakjelasan eksekusi.
"Berdasarkan riset kami pada 2022, terdapat catatan atas pemulihan hak korban dalam mekanisme restitusi dan kompensasi, antara lain beban administrasi korban, pengaturan komponen restitusi yang berbeda, mekanisme penghitungan ganti kerugian dan pelaksanaan restitusi (tuntutan, putusan, dan eksekusi) yang masih minim," papar Maidina.
Ditambahkan oleh Maidina, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penegakan hukum berpotensi besar sebagai salah satu sumber pendanaan Dana Bantuan Korban (DBK). PNBP hasil penegakan hukum cenderung naik, Rp9,47 Triliun per 2023. Sedangkan kebutuhan pembayaran restitusi per 2023 Rp218,4 miliar. Artinya, Negara hanya perlu mengeluarkan 2% dari Rp9,47 triliun pendapatan untuk pemberian restitusi korban.
Khusus untuk TPKS, Maidina melihat ketidakmampuan pelaku mesti dinilai sedari awal, dijabarkan dalam tuntutan dan putusan, sehingga jelas berapa nominal yang harus dibayarkan oleh DBK dan pelaku membayar ke DBK sebagai hutang. Ia juga mendorong perlunya advokasi dana bantuan korban dalam RUU KUHAP.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa diperlukan optimalisasi pembayaran restitusi oleh pelaku. Sementara dalam hal Dana Bantuan Korban, LPSK sedang menyusun regulasi pelaksanaan PP DBK. Nurherwati juga menekankan perlunya penguatan aturan sita restitusi sebagai jaminan pembayaran restitusi oleh Kepolisian dan integrasi restitusi kurang bayar korban TPKS dalam regulasi Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPAI juga menyoroti terdapat tantangan dalam restitusi ketika pelaku merupakan orang tua kandung, sehingga proses sita aset mempertimbangkan hak keluarga lainnya. Sementara itu, perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan pentingnya memastikan eksekusi restitusi terlaksana sebelum pelaku bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Diskusi terfokus dihadiri sejumlah perwakilan Aparat Penegak Hukum dari unsur Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tim Penilai Restitusi LPSK.
Keberhasilan pemenuhan hak restitusi anak sangat bergantung pada kolaborasi antar aparat penegak hukum, lembaga negara, dan masyarakat sipil. Pedoman yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat menjadi rujukan nasional yang aplikatif bagi semua pihak dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi anak korban tindak pidana.
LPSK bersama KPAI dan Yayasan BaKTI melalui program INKLUSI bekerja sama dalam penyusunan pedomaan tentang pemenuhan hak restitusi anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual. Pedoman tersebut diharapkan bermanfaat sebagai bahan rujukan pihak-pihak terkait dalam pemenuhan hak restitusi untuk anak korban.
Ditulis oleh Umi Fatimah