Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditandatangani pada 18 April 2018. Perjanjian ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LPSK Dr. Noor Sidharta, M.H, MBA dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Deden Juhara. Perjanjian ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang ditandatangani pada tahun 2017