PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN SAKSI ATAU PELAPOR
ANTARA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DENGAN
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Bahwa KPK dan LPSK telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor : SPJ-12/01/08/ 2010 - KEP-066/I.6/LPSK/08/2010 tentang Kerjasama dalam Pelaksanaan Perlindungan Saksi atau Pelapor dimana berdasarkan ketentuan Pasal 6 Nota Kesepahaman tersebut, perlu disusun petunjuk teknis sebagai pelaksanaan perlindungan Saksi atau Pelapor.
2. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban;