PERATURAN BERSAMA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.HH-11.HM.03.02.th.2011
NOMOR : PER-045/A/JA/12/2011
NOMOR : 1 Tahun 2011
NOMOR : KEPB-02/01-55/12/2011
NOMOR : 4 Tahun 2011
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR, SAKSI PELAPOR DAN
SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa keberadaan pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama dapat membantu penegak hukum dalam upaya mengetahui, menemukan kejelasan dan mengungkap tindak pidana, termasuk pelaku utama suatu tindak pidana;
b. bahwa ketentuan yang ada saat ini belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan dan perlindungan yang memadai bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama;
c. bahwa perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama adalah merupakan bagian dari Program