PERATURAN
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN RESTITUSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan prosedur operasional bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan juga panduan bagi masyarakat umum bagi permohonan dan pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana sehingga dapat terwujud pelayanan yang efektif, mudah, sederhana serta memberikan kepastian hukum bagi korban;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4635);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pemberian Kompensasi, Resitusi, dan Rehabilitasi Saksi Korban Pelanggaran HAM Berat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4172);
5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Resitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860 );
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN RESTITUSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Download:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nomor 1 Tahun 2010