PERATURAN
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menimbang : |
a. |
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mengenai badan publik yang tugas pokok dan |
|
|
fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara wajib memberikan |
|
|
informasi publik; |
|
b. |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang |
|
|
Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi |
|
|
dan Korban adalah lembaga publik yang bertugas dan berwenang untuk |
|
|
memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban yang |
|
|
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara; |
|
c. |
bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 telah mengatur |