PERATURAN
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN RAPAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menimbang : |
a. |
Bahwa agar pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat ditandatangani dengan baik, cepat dan tepat, maka perlu ada kejelasan mengenai pelaksanaan rapat di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; |
|
b. |
Bahwa untuk memberikan kejelasan mengenai penyelenggaraan rapat di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaannya, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan rapat yang dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan rapat di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; |
|
c. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Penyelenggaraan Rapat; |
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4635); |
|
2. |
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; |
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2008 mengenai pengangkatan anggota LPSK; |