LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menimbang : a. Bahwa untuk memberikan pelayanan yang baik dalam perlindungan saksi dan korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu memiliki peraturan disiplin pegawai;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan LPSK tentang Disiplin Pegawai yang merupakan norma-
norma yang harus dipatuhi oleh setiap Pegawai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
64,Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4635).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450).
5. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
6. Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan
Tata Laksana (Ortala) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TENTANG DISIPLIN PEGAWAI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN