PERATURAN
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN JALINAN DAN FORUM KERJASAMA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN INSTANSI TERKAIT YANG BERWENANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menimbang : |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan perlindungan kepada Saksi dan atau Korban berbagai tindak pidana, dipandang perlu menjalin kerjasama dengan Instansi terkait yang berwenang; |
|
b. |
bahwa dalam melaksanakan jalinan kerjasama dengan Instansi |
|
|
terkait yang berwenang, maka diperlukan adanya petunjuk
teknis dan pelaksanaan dalam pembentukan jalinan dan forum |
|
|
kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
dengan para pihak/instansi/lembaga lain dalam rangka |
|
|
melaksanakan tupoksi dan kewenangan perlindungan Saksi dan
Korban; |
|