PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menimbang |
: |
{C}a. {C}bahwa untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
{C}b. {C}bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu disusun suatu pedoman sistem pengendalian intern pemerintah agar tercapai efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan;
{C}c. {C}bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Selanjutnya dapat di download http://www.lpsk.go.id/upload/Peraturan Nomor 4 Tahun 2012 - fix.pdf">di sini |