PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI,
DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4635);
2. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TENTANG SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.