Menimbang: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16C ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tugas, Pengangkatan, dan Pemberhentian Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
|