v
Menimbang: |
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu landasan hukum sebagai pedoman pembentukan peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Perlindungan Saksi dan Korban. |