PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN INVESTIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendapatkan informasi dan analisis yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, LPSK dapat menindaklanjuti permohonan perlindungan dengan melakukan pendalaman informasi; |
b. |
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara tegas ketentuan pendalaman informasi atau investigasi atas rekomendasi dan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana; |
||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tentang Tata Cara Pelaksanaan Investigasi; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); |
2. |
Peraturan Nomor 6 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 502); |
||
|
|
3. |
Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 207);
Dapat di Download http://www.lpsk.go.id/upload/Peraturan Nomor 1 Tahun 2012.pdf">di sini |