PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menimbang: |
a. {C} |
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diperlukan aturan untuk mengatur Tata Cara Pelaksanaan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; |
|
b. |
bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah memiliki Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Rapat namun belum mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Teknis Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; |
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Selanjutnya dapat di download http://www.lpsk.go.id/upload/Peraturan Nomor 3 Tahun 2012 - fix.pdf">di sini |