NOMOR KEP-030/1.5/LPSK/III/2011
TENTANG
RENCANA STRATEGIS LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
TAHUN 2011 – 2014
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menimbang |
: |
|
bahwa pelaksanaan tugas pokok Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan bagi Saksi dan Korban secara efektif memerlukan strategi dan kebijakan yang mengarah pada tercapainya sasaran strategis dengan menempatkan diri sebagai bagian dari proses pembangunan jangka menengah secara keseluruhan;
|
|
|
|
bahwa untuk menjamin terlaksananya kebijakan dan strategi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maka perlu pengesahan Rencana Strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 2011-2014;
|
|
|
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Rencana Strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2010-2014.
|