PERATURAN
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
STANDAR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap institusi penyelenggara pelayanan public, baik yang melaksanakan pelayanan langsung maupun pelayanan tidak langsung, untuk menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan public yang profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan. |
|
|
|