
Setelah lewati pembahasan lebih dari 2 tahun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akhirnya perubahan atas undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diundangkan pada 22 Juni 2018. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ini diharapkan mampu menjawab tantangan dari kejahatan terorisme yang kerap terjadi.
UU 5/2018 ini mengatur ketentuan baru yang belum diatur oleh UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Beberapa materi muatan yang diatur dalam UU ini, antara lain: kriminalisasi baru terhadap modus baru terorisme; pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku; perluasan sanksi pidana terhadap korporasi; penjatuhan pidana tambahan; penambahan waktu penangkapan dan penahanan; pencegahan terorisme dan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); peran TNI; dan perlindungan korban.
Tulisan ini akan dikhususkan pada materi perlindungan korban terorisme. Sedikit menengok ke belakang, pada draft pemerintah yang diserahkan kepada DPR pada Februari 2016, muatan tentang perlindungan saksi dan korban belum masuk di dalamnya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil inisiatif memberi masukkan kepada DPR terkait materi perlindungan korban dalam draft UU ini. Usulan yang disampaikan LPSK ini disambut baik oleh 8 dari 10 fraksi di DPR yang memuat materi perlindungan korban ke dalam Daftar Isian Masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPR dalam pembahasan dengan pemerintah atas draft UU ini.