Laporan Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan perwujudan dari pertanggungajawaban atas kinerja selama tahun 2021. Laporan Kinerja ini merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Strategis LPSK tahun 2020-2024.
Penyusunan Laporan Kinerja LPSK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Rencana Strategis LPSK Tahun 2020-2024.
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi antara lain sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi, pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja LPSK. Kinerja LPSK diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja LPSK Tahun 2021.