"Profil Perlindungan LPSK kepada Terlindung pada Tahap Penyelidikan"
Sebagaimana diketahui bersama, tahun 2020 harus dilalui dengan banyak tantangan. Dimulai dari penurunan anggaran LPSK dibandingkan tahun 2019, hingga Pandemi Covid–19 yang melanda Indonesia. Penurunan anggaran di awal tahun, lantas diperparah dengan pengetatan anggaran kementerian/lembaga, termasuk LPSK, dalam rangka penanganan Covid–19.
Selain anggaran, bagaimana menjaga kesehatan dan tidak sampai terpapar Covid–19, juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas selama tahun 2020. Dengan sejumlah tantangan itu, pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK secara kelembagaan diupayakan tetap terlaksana, termasuk dalam bidang kerja penelitian dan pengembangan.
Kami bersyukur, tahun ini, penelitian tetap bisa terlaksana meski hanya satu judul dengan tim peneliti yang berasal dari internal LPSK. Pada dasarnya, penelitian ini disusun dalam rangka mengetahui persentase perlindungan yang harus dihentikan oleh LPSK pada tahap penyelidikan. Penghentian perlindungan diasumsikan menandakan ada hambatan dalam proses hukum.
Penelitian dilakukan berbasis dokumen berupa risalah penghentian perlindungan selama periode Januari 2019–Juni 2020. Harapannya hasil dari penelitian dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi Pimpinan LPSK dalam memutuskan perlindungan yang diajukan pada tahap penyelidikan dengan memerhatikan profil perkara yang diajukan.
Penelitian dilaksanakan tim peneliti yang berasal dari internal LPSK dengan Keputusan Ketua LPSK Nomor Kep–408/1.3.4.HMKS/LPSK/06/2020 tentang Pembentukan Tim Peneliti “Profil Perlindungan LPSK kepada Terlindung pada Tahap Penyelidikan” di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2020, dengan masa kerja mulai 1 Juli–31 Oktober 2020.
Namun, mengingat sejumlah faktor, masa kerja tim peneliti akhirnya diperpanjang selama 1 bulan 15 hari, mulai dari 1 November–15 Desember 2020 dengan Keputusan Ketua LPSK Nomor Kep–564/1.3.4.HMKS/ LPSK/11/2020. Dan, hasil penelitian akhirnya dapat dipaparkan di hadapan Pimpinan LPSK pada tanggal 11 Desember 2020.