Laporan Akhir tentang Survei Kepuasan Internal terhadap Layanan Dukungan Manajemen di Lingkungan LPSK 2022
Pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memerlukan berbagai upaya agar LPSK dapat terus mampu memenuhi harapan masyarakat guna tercapainya rasa aman dan terwujudnya keadilan bagi saksi dan korban tindak pidana. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan perlindungan saksi dan korban adalah dengan melakukan survei kepada para pengguna layanan LPSK. Survei ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat terkait kualitas layanan LPSK yang telah diterima. Ketentuan umum survei yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Guna menjamin layanan perlindungan LPSK kepada saksi dan korban tindak pidana yang dilindungi LPSK dapat diberikan secara tepat mutu, tepat waktu dan tepat administrasi, layanan dukungan manajemen di lingkungan LPSK memegang peran yang tidak kalah penting. Layanan dukungan manajemen yang terhambat dapat memengaruhi kinerja layanan perlindungan, sehingga berpotensi besar dalam menyebabkan turunnya kualitas kinerja di lingkungan LPSK secara menyeluruh. Untuk itu, selain menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap penerima layanan eksternal yaitu Terlindung LPSK, LPSK memandang perlu untuk melakukan suatu survei yang mengukur tingkat kepuasan penerima layanan internal, yaitu seluruh insan LPSK yang menerima hasil kerja dan kinerja layanan dukungan manajemen LPSK.