Survei kepuasan masyarakat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dibutuhkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna mengetahui kelebihan dan kekurangan atas layanan yang diberikan kepada penerima layanan dalam hal ini adalah Saksi dan Korban. Selain itu, LPSK telah menetapkan kepuasan masyarakat sebagai indikator dalam mengukur atau menilai kinerja pelayanan pada Perjanjian Kinerja LPSK Tahun 2022. Survei indeks kepuasan masyarakat tahun 2022 telah dilaksanakan selama 12 bulan oleh Bagian Pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Survei dilaksanakan terhadap 154 responden yang dilayani oleh LPSK. Para responden yang dijadikan sampel terdiri atas berbagai kasus yang ditangani oleh LPSK seperti Korban Terorisme 72 orang, Korban Pelanggaran HAM Berat 28 orang, Kekerasan Seksual 31 orang, Penyiksaan 6 orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 orang dan Tindak Pidana umum lainnya 16 orang.
Dari hasil survei yang dilaksanakan diperoleh hasil dengan rata-rata nilai indeks sebesar 3,46 dengan
nilai SKM pelayanan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar 86,64 naik sebesar +1,02
dibandingkan nilai SKM 2021 sebesar 85.62. Berikut hasil indeks kepuasan masyarakat dari 13
unsur yang ditanyakan.