TINDAK PIDANA KORUPSI
Disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, S.H., M.A.P.
Penanganan tindak pidana korupsi, antara lain ditentukan
pada keterangan saksi dalam proses peradilan.
Dibalik peran penting saksi dalam mengungkap perkara,
sering ada resiko besar, atau bahaya yang mengintai keselamatan mereka, yang
bisa datang setiap saat.
Ada yang mengalami intimidasi, kekerasan fisik, dirusak
rumahnya, dimutasi dari jabatan atau pekerjaannya, terganggungnya hak-hak
kepegawaian, harus berhadapan dengan laporan atau gugatan hukum atas kesaksian
dan laporan yang disampaikannya.
Mengapa? Karena korupsi adalah kejahatan yang sangat
serius, terorganisir berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan
bermasyarakat berbangsa. Ingat, korupsi juga banyak dilakukan oleh orang yang
berpengaruh, dan korupsi nyata-nyata, telah terjadi di berbagai sektor.
Selama 5 tahun terakhir hingga agustus 2021, terdapat 293
orang saksi, pelapor, beberapa ahli, saksi pelaku yang bekerjasama. Untuk tahun
2021 setidaknya 48 orang dalam perlindungan lpsk. Jumlah tersebut masih jauh
jika dibandingkan dengan semua perkara korupsi yang ditangani aparat penegak
hukum dalam proses peradilan.
Korupsi masih merebak di berbagai daerah. Meski banyak
tantangan tapi ada hal yang bisa kita lakukan. Koordinasi, kerjasama dan
dukungan dari semua pemangku kepentingan.
Perlindungan bagi saksi, pelapor, dan saksi pelaku yang
bekerjasama, dalam perkara korupsi adalah salah satu jalan untuk memerangi
korupsi.
Terima kasih.
Humas LPSK
#LPSKMelindungi
#13TahunLPSK