TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, (Dr.iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking adalah kejahatan yang kejam. Korbannya kaum marjinal, pelakunya bekerja professional yang terkadang melibatkan oknum aparatur negara. Oknum itu sulit disentuh proses hukum, bersembunyi di balik sistem, mengingkari kata hati dan hanya mampu dihentikan dengan empati.
Tahun 2020, LPSK melindungi 314 korban TPPO dengan 559 program perlindungan, antara lain pemenuhan hak prosedural melalui pendampingan pada proses hukum, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikososial.
Pendampingan pada proses hukum bertujuan agar korban berani bersaksi secara merdeka terbebas dari intimidasi dan mengungkap pelaku kunci.
Persoalan belum selesai dengan menghukum pelaku. Korban harus dipulihkan. Restitusi adalah salah satu kunci pemulihan yang membangkitkan harapan korban akan masa depan.
Restitusi harga mati.
Mari berjuang sepenuh hati.
Berkolaborasi melindungi saksi.
Bergandeng tangan mengentaskan korban TPPO di bumi pertiwi.
Humas LPSK
#13TahunLPSK
#LPSKMelindungi