
Klinik milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan akreditasi dalam rangka perpanjangan izin klinik. Akreditasi ini mengikuti kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan No.34 tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Kepala Klinik LPSK dr. Siti Komariah mengatakan, meskipun hanya melayani pasien internal yang berasal dari seluruh insan LPSK namun tetap dibutuhkan akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis.
Pelaksanaan akreditasi dilakukan pada Rabu dan Kamis (28-29/08/2024) dimulai dengan akreditasi secara daring berupa pemeriksaan dokumen meliputi tata kelola klinik, operasional pelayanan, dan teknis pelaksanaan pelayanan.
“Akreditasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan klinik agar insan LPSK mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Tim dokter Klinik LPSK juga akan semakin mengusahakan promotif preventif yang lebih sering. Pencegahan menjadi yang utama agar insan LPSK selalu sehat dan maksimal dalam bekerja melaksanakan mandat perlindungan saksi dan korban,” jelas dr. Siti.
Promotif preventif yang dilakukan dengan setiap bulannya diadakan Posbindu (Pos Binaan Terpadu) yang dilakukan setiap awal bulan. Dr. Siti menambahkan, program dari pemerintah ini untuk mencegah penyakit tidak menular yang lebih mengkhawatirkan di masa depan seperti diabetes, darah tinggi dan sebagainya. Maka, dibutuhkan pemeriksaan rutin di klinik dengan mutu pelayanan klinis yang memuaskan. **