
Ketua LPSK Achmadi menyerahkan bantuan Rehabilitasi Psikososial berupa bantuan perbaikan rumah korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) di wilayah Kabupaten Subang pada Jumat (6/09/2024). Selanjutnya, Achmadi juga melakukan monitoring pengembagan modal usaha yang LPSK berikan pada 3 orang korban PHB di Karawang, Jawa Barat.
Bantuan Rehabilitasi Psikososial adalah bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban agar mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar. Upaya peningkatan kualitas hidup Korban dilakukan lewat memberikan bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, pekerjaan, pendidikan, dll.
Pada 2023 LPSK menjalankan program rehabilitasi psikososial pada 274 terlindung, tertinggi diberikan pada korban Pelanggaran HAM yang Berat (118), Tindak Piodana Kekerasan Seksual (71), Penganiayaan Berat (32) dan Perdagangan Orang (21).