
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, berkesempatan menjadi dosen tamu dalam Viktimologi Dasar di Departemen Kriminologi FISIP UI (1/10). Di kuliah umum ini, Susi memaparkan peran LPSK dalam penanganan dan pemenuhan hak korban Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Dalam paparannya, Susi menjelaskan bahwa LPSK langsung mengambil langkah proaktif setelah tragedi terjadi, dengan menurunkan tim untuk menjangkau saksi dan korban. LPSK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk RSUD Kanjuruhan, RS Saiful Anwar, Dinkes Kabupaten Malang, serta kepolisian, untuk memastikan para korban mendapatkan pemulihan secara medis, psikologis, psikososial, serta hak-hak prosedural yang layak. Hingga saat ini, LPSK masih memberikan layanan kepada beberapa korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Susi juga menjelaskan bahwa LPSK memberikan dukungan melalui proses hukum, termasuk pendampingan terhadap saksi dan korban dalam proses pengadilan serta pengajuan restitusi. Pada tahun 2022 setelah kejadian, LPSK telah memberikan layanan perlindungan fisik, PHP, Pendampingan Psikologis, Medis kepada 23 pemohon (saksi dan korban).
Kemudian, sebanyak sebanyak 42 korban mengajukan restitusi dengan nilai total Rp 8,85 miliar, sementara gelombang kedua pengajuan restitusi mencapai Rp 17,53 miliar. Namun, jaksa tidak memasukkan penilaian restitusi tersebut ke dalam berkas tuntutan, sehingga LPSK mengajukan restitusi melalui jalur penetapan.
Susi juga menyampaikan berbagai testimoni saksi yang menyaksikan kejadian langsung di stadion, termasuk penembakan gas air mata oleh aparat yang memicu kepanikan massal. Beberapa korban mengalami trauma fisik dan psikis yang berkepanjangan, seperti kehilangan ingatan jangka pendek dan ketakutan mendengar suara sirene.
Melalui diskusi ini, mahasiswa Kriminologi UI diharapkan dapat memahami tragedi ini melalui perspektif viktimologi dan menganalisis bagaimana hak-hak korban dapat terpenuhi di masa mendatang.