
Klinik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinyatakan lulus akreditasi dan mendapat predikat ‘Utama’ dari Kementerian Kesehatan dan Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia.
Kepala Klinik LPSK dr. Siti Komariah mengatakan, akreditasi yang pertama dilakukan oleh Klinik LPSK ini memang belum mencapai sempurna namun sudah cukup memuaskan.
“Belum mendapat Paripurna karena masih ada program promotif preventif yang belum dilaksanakan. Akreditasi klinik bukan hanya melihat dari fasilitas klinik namun juga secara menyeluruh bagaimana lingkungan di LPSK. Klinik harus bertanggung jawab untuk perilaku sehat seluruh pegawai LPSK,” ungkap dr. Siti.
Dia menambahkan sarana prasarana klinik LPSK sudah sangat baik, tercatat di aplikasi Kemenkes sudah 86 % terpenuhi untuk pelayanan klinis. Akreditasi klinik dilihat dari pelayanan holistik yang dimulai dari promosi, pencegahan dan pengobatan. Promosi kesehatan untuk mengajak pegawai LPSK untuk tidak merokok dan juga tidak merokok di sembarang tempat. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah Klinik LPSK untuk semakin giat mempromosikan gaya hidup sehat di lingkungan LPSK