
Setiap 18 Desember diperingati Hari Pekerja Migran Internasional. Sejak 1990, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Terkait ini, pengembalian Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina (berdasarkan kebijakan transfer of prisoners), dapat diberi pemaknaan berdasarkan dua perspektif.
Pertama, dari perspektif Filipina dapat dimaknai sebagai pemberian perlindungan kepada pekerja migran internasional berdasarkan Konvensi PBB dan penghormatan pada HAM. Kedua, dari perspektif Indonesia, dapat dimaknai sebagai kebijakan ke depan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Jika kebijakan itu diikuti pembuatan mutual legal assistance (MLA) dan/atau penerapan honorary reciprocal dari negara sahabat, dapat berdampak signifikan pada perlindungan pekerja migran Indonesia, termasuk pekerja migran Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Cukup banyak pekerja migran Indonesia terjebak masalah hukum dan korban TPPO yang tengah menantikan perlindungan negara.
Sejatinya, cukup banyak pekerja migran Indonesia terjebak masalah hukum dan korban TPPO yang tengah menantikan perlindungan negara. Misalnya, Welmince Alunat, pekerja migran Indonesia asal NTT yang lolos dari hukuman mati di pengadilan Malaysia karena kasus pembunuhan.
Demikian pula Siti Zaenab, pekerja migran Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi pada 2001 karena kasus pembunuhan istri majikannya. Pelaksanaan vonis atas Siti dilakukan pada 2015.
Pada 2024, Kementerian Luar Negeri RI beberapa kali memulangkan pekerja migran Indonesia yang ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia. Pada Agustus dan Juni 2024 setidaknya 435 orang (antaranews.com, 28/8/2024). Banyak di antara mereka perempuan dan anak-anak.
Mereka telah menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia. Menurut Imigresen Malaysia per 13 Mei 2024, terdapat 3.658 WNI di sejumlah DTI di Malaysia.
Pembuatan Mutual Legal Assistance in Criminal Matter dengan negara lain mendesak untuk melindungi pekerja migran di luar negeri. MLA merupakan pilar penting perlindungan WNI di luar negeri. Pembuatan MLA sejatinya sejalan dengan Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Reformasi hukum itu dapat dimaknai mencakup pembuatan MLA, yaitu perjanjian kerja sama di bidang hukum dengan negara lain. MLA ini dapat mendukung implementasi UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Pasal 31 UU No 18/2017 mengatur, pekerja migran Indonesia hanya dapat bekerja di negara tujuan penempatan yang punya peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; dan/atau telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI.
Amanat pembentukan MLA untuk mendukung implementasi UU No 21/2007 tersirat dari Perpres No 19/2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (2020-2024). Perpres ini mengamanatkan ke Subgugus Tugas Pengembangan Norma Hukum untuk mengembangkan norma hukum yang relevan bagi perlindungan korban TPPO.
MLA adalah salah satu norma hukum yang tepat untuk melindungi korban TPPO lintas negara. Banyak sekali korban TPPO yang terjebak/dijebak oleh pelaku melakukan pelanggaran hukum di negara lain. Contohnya, kasus TPPO online scammer dan kasus TPPO yang beririsan dengan kejahatan seksual atau bisnis kasino. Mereka semua perlu dilindungi.
Banyak sekali korban TPPO yang terjebak/dijebak oleh pelaku melakukan pelanggaran hukum di negara lain.
Berdasarkan pengalaman LPSK melindungi WNI korban TPPO di sejumlah negara, MLA sangat dibutuhkan. Pertama, MLA dapat menjamin WNI korban TPPO bersaksi di depan pengadilan di negara lain untuk mengadili pelaku TPPO di negara tersebut guna menimbulkan kejeraan. Atau, bersaksi dari negara lain untuk mengadili pelaku TPPO di Indonesia.
Diketahui, pelaku TPPO lintas negara biasanya lebih dari satu orang dan dari berbagai warga negara.
Dalam kasus nyata sering didapati keadaan WNI korban TPPO masih tertahan di luar negeri karena suatu dugaan pelanggaran hukum, padahal proses peradilan di Indonesia terhadap pelaku Indonesia (perekrut, penampung, pengirim, agen) sedang berlangsung dan butuh kesaksian mereka. Atau sebaliknya. WNI korban TPPO sudah kembali ke Tanah Air, padahal peradilan di luar negeri terhadap pelaku luar negeri sedang berjalan.
Kedua, MLA dapat membantu mewujudkan hak korban TPPO atas restitusi, yaitu ganti kerugian yang dibayarkan oleh warga negara lain pelaku TPPO untuk pemulihan korban. Melalui MLA diharapkan pengadilan di negara lain dapat mengakui hak korban tindak pidana atas restitusi, baik berdasarkan aturan hukum tentang TPPO maupun berdasarkan aturan hukum lain, misalnya hukum pidana, di negara itu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kebijakan transfer of prisoner bersifat resiprokal.
Artinya, jika nanti Pemerintah Indonesia meminta narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di Filipina, Filipina juga wajib mempertimbangkan untuk mengirimkan atau memindahkan narapidana itu ke Indonesia. Ini yang disebut honorary reciprocal yang bersifat adil bagi semua pihak.
Kebijakan transfer of prisoner (yang dapat berbuah honorary reciprocal) dan MLA sifatnya saling mengisi dan mendukung untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Apabila MLA belum ada, kebijakan itu dimungkinkan dilakukan Presiden berdasarkan diskresi dan pertimbangan yang komprehensif.
Kebijakan transfer of prisoner tersebut kemudian dapat menjadi pendorong untuk pembuatan MLA. Apabila MLA sudah ada, kebijakan transfer of prisoner merupakan preseden baik yang semakin mempermudah penerapan MLA.
MLA dan kebijakan transfer of prisoner pada Mary Jane sesungguhnya beririsan dengan Pasal 18 UU No 21/2007 dan Pasal 14 (7) Konvensi ASEAN menentang Perdagangan Manusia. Keduanya mengatur perlindungan korban TPPO dari kemungkinan kriminalisasi.
Pasal 18 UU No 21/2007 mengatur bahwa korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa pelaku TPPO tidak dipidana. Penjelasannya berbunyi: ”yang dimaksud ’dipaksa’ adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri”.
Pasal 14 (7) Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Manusia mengatur bahwa negara pihak harus tunduk pada hukum, aturan, peraturan, dan kebijakan domestiknya. Dan, dalam kasus yang tepat, mempertimbangkan untuk tak meminta pertanggungjawaban korban perdagangan orang secara pidana atau administratif, atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan, apabila perbuatan itu berkaitan langsung dengan perbuatan perdagangan orang.
Di lingkungan ASEAN terdapat dua pendekatan terkait penerapan pasal itu, yaitu compulsion model dan causation model (Nurul Qoiriah, 2024).
Menjadi tugas kita semua, khususnya ahli hukum dan/atau pembuat kebijakan, untuk membuat irisan ini menjadi sebuah harmoni. Hal ini akan dapat memberikan perlindungan signifikan pada pekerja migran Indonesia dan WNI korban TPPO ke depan.
*Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Sumber: Kompas, 18 Januari 2025, Halaman 6.