
LPSK Luncurkan Kajian Implementasi UU TPKS:
Dorong Perlindungan Terpadu dalam Pemenuhan Hak dan Bantuan Korban TPKS
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merilis Kajian Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Melalui kajian ini, LPSK berupaya mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam implementasi UU TPKS, mendapatkan gambaran mengenai kemajuan dan tantangannya. Diharapkan, kajian ini dapat bermanfaat dalam mendorong strategi penguatan dan optimalisasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Korban TPKS, sehingga mendukung Terlindung LPSK memperoleh pemenuhan hak dan bantuan dalam proses peradilan.
Sebagai bagian dari rekomendasi untuk memperkuat implementasi UU TPKS, LPSK mendorong pengembangan role model di internal LPSK dengan menyusun peraturan dan SOP PPKS, menyusun pedoman rujukan untuk petugas LPSK yang menerima permohonan, serta membangun mekanisme koordinasi lintas instansi, termasuk dengan KemenPPPA sebagai leading sektor.
LPSK juga merekomendasikan penyusunan pedoman bersama dengan Jampidum, Kepolisian, dan Pendamping terkait permohonan restitusi, serta dialog dengan BPJS, Kemendagri, dan DJSN mengenai hak layanan kesehatan bagi korban TPKS. Kajian ini juga diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki koordinasi lintas sektoral dan mendorong keterlibatan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mendukung pemulihan korban.
LPSK berkomitmen untuk terus mendorong penguatan layanan terpadu dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban kekerasan seksual. Peluncuran kajian ini diharapkan menjadi salah satu upaya membangun sinergi yang lebih baik dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas dan standar layanan perlindungan Saksi dan Koban secara optimal.
HUMAS LPSK
Silahkan unduh di bawah ini untuk dokumen Implementasi UU TPKS