
Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan menggelar kegiatan bersama “Masterclass Perlindungan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) dan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender” di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini menjadi forum berbagi keahlian dan pengalaman para peserta dalam mendukung Perempuan Pembela HAM dan upaya penghapusan kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua LPSK Achmadi dalam sambutannya menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender (KBG) bukanlah persoalan individu, tapi juga persoalan sosial dan hukum sehingga diperlukan pendekatan yang kontekstual untuk bertindak dalam penanganannya. Achmadi berharap forum tersebut dapat menghasilkan kajian hingga regulasi yang lebih progresif dan inklusif.
“Kerja kita ini merupakan bukti bahwa sinergi penanganan kekerasan berbasis gender bisa terus diperkuat, sebab dampak yang dirasakan korban sangat kompleks dan bisa sangat lama.” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Eksekutif Institut KAPAL Perempuan, Misiyah, dalam sambutannya mengakui bahwa masih banyak tantangan yang ditemukan dalam penanganan kasus-kasu kekerasan kepada perempuan dan anak perempuan. Untuk itu, masih perlu terus dilakukan penguatan pada organisasi pendamping dalam melakukan pendampingan dan edukasi pada masyarakat.
“Master class ini mengundang banyak pendamping dari sejumlah organisasi dan daerah. Dalam sejumlah praktik, para pendamping sudah mampu menjangkau yang selama ini tidak terjangkau dan menghitung kerugian korban. Sasaran pendampingan tidak hanya yang di daerah 3T, tapi juga di sekitar kita. Ini membuktikan betapa panjangnya kita masih harus terus menangani ini, dan terus melakukan penguatan kapasitas bagi para pendampingnya,” ujar Misiyah.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati memaparkan prosedur perlindungan berdasarkan UU TPKS, jenis-jenis KBG, upaya pencegahan dan mekanisme dukungan kepada korban seperti jaminan atas hak perlindungan, bantuan hukum, dan pemulihan psikologis.
Lebih lanjut, Nurherwati menjelaskan bahwa LPSK memiliki jaringan Sahabat Saksi Korban (SSK) yang tersebar di hampir seluruh daerah di Indonesia. Ia berharap SSK dapat menjadi salah satu akses dalam perlindungan darurat bagi PPHAM dan respon cepat terhadap kasus. “Dengan dibentuknya SSK dibeberapa wilayah dan sudah ada mekanismenya, maka diharapkan korban dapat mengakses layanan LPSK. Mereka ini selaku perpanjangan tangan dari LPSK,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua KOMNAS Perempuan periode 2015-2019 menjelaskan situasi PPHAM di Indonesia saat ini masih mengalami kerentanan keamanan, seksual, ekonomi dan minim perlindungan. Bahkan, ancaman secara spesifik pada tubuh dan seksualitas juga dialami oleh para Perempuan Pembela HAM.
Untuk itu, Yuni berharap dengan adanya Rancangan Undang-Undang PPHAM memuat hak-hak dasar, hak untuk kebebasan berekspresi dan juga hak untuk dilindungi dalam bekerja. “Hal ini merupakan kewajiban negara dalam memfasilitasi kerja-kerja PPHAM. Kewajiban ini berguna untuk mencegah dan memastikan hadirnya perlindungan,” ungkapnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut para Wakil Ketua LPSK, Sekretaris Jenderal LPSK, perwakilan dari Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Negeri, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Pusat Kajian Gender Universitas Indonesia, Sahabat Saksi dan Korban (SSK), WKRI, Perempuan Mahardhika, Perhimpunan Jiwa Sehat, KUPI/Rahima, Peruati BPD Jabodetabek, perwakilan dari media Kompas, Konde, dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk).
LPSK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk perempuan korban kekerasan berbasis gender, pada 2024 menerima 2.966 permohonan perlindungan dari korban KBG. Sebagian besar merupakan korban kekerasan seksual, KDRT, eksploitasi, dan perdagangan orang. Jumlah ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan, sekaligus menandakan masih luasnya skala kekerasan yang dialami perempuan di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk itu, perlindungan terhadap korban KBG memerlukan pendekatan yang lebih sensitif terhadap gender dan kontekstual terhadap pengalaman traumatis korban. Kolaborasi antara lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat sistem perlindungan yang lebih menyeluruh, berkelanjutan, dan berbasis pada kebutuhan korban.*