
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga strategis yang menambah kekuatan sistem peradilan. Bahkan, keberadaan LPSK memberikan kontribusi terhadap peningkatan indeks kepastian hukum di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemberian bantuan dan restitusi terhadap saksi dan korban tindak pidana kepada LPSK bertempat di Auditorium Gedung LPSK, Selasa (30/4-2025). Laporan hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan berdasarkan tahun anggaran 2023 sampai dengan semester satu tahun 2024 itu diterima langsung Ketua LPSK Achmadi.
Akhsanul Khaq menambahkan, kontribusi positif lainnya dari LPSK yaitu memperkuat citra hukum Indonesia di mata internasional. Tingginya angka transparansi dalam penanganan hukum yang dilakukan LPSK, diproyeksikan berpengaruh dalam meningkatkan penilaian global. “Misalnya dalam aspek ekonomi, seperti bunga pinjaman negara yang bisa menjadi lebih rendah karena dinilai stabil dan kredibel. Karena itu, saya melihat LPSK adalah institusi penting di Indonesia,” tegas Akhsanul Khaq.
Masih kata dia, salah satu tugas penting LPSK adalah melakukan penilaian atas ganti rugi dalam bentuk kompensasi dan restitusi. Peran tersebut, menurut dia, sangat vital dalam memberikan keadilan kepada para korban. “LPSK telah menyampaikan hasil penilaiannya, walaupun realisasi pembayarannya masih tergolong rendah. Namun, setidaknya sudah ada pembayaran yang dilakukan kepada korban. Ini merupakan bentuk insentif bagi para pencari keadilan,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Akhsanul, tercermin dari tingginya jumlah permohonan restitusi yang masuk ke LPSK—lebih dari 10.000 permohonan pada tahun 2024. Sementara di tahun 2025, hingga saat ini sudah tercatat 363 permohonan, yang disebutnya sebagai rekor baru. “Kami sangat mengapresiasi jika LPSK menjalankan tugasnya dengan baik, karena memang tugas kami adalah mengawasi agar instansi pemerintah menjalankan fungsinya secara optimal,” tegasnya.
Dalam laporannya, BPK juga menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan penilaian restitusi dengan metode yang didukung dokumen yang berkaitan dengan metode penilaian yang dilakukan Penilaian Ganti Kerugian atas komponen-komponen ganti kerugian dan dituangkan dalam keputusan LPSK serta disampaikan kepada APH.
Selain itu, penyiapan dan penyelenggaraan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) berjalan tepat waktu, berkala, dan memprioritaskan pada agenda yang mendapat putusan pada SMPL sebelumnya. Terakhir, pemantauan dan evaluasi atas layanan pemberian bantuan dan fasilitasi restitusi telah dilakukan dan tidak terdapat tumpang tindih di antara unit kerja terkait.
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, audit kinerja merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap tugas dan fungsi yang dijalankan oleh LPSK telah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Menurut Achmadi, laporan yang diserahkan BPK ini bukan hanya sebagai pertanggungjawaban publik, tetapi juga menjadi cermin bagi LPSK untuk berintrospeksi dan perbaikan.
LPSK, kata Achmadi, akan menindaklanjuti dan mempelajari rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Pertanggungjawaban substantif merupakan hal utama demi kepentingan perlindungan saksi dan korban selama proses persidangan dalam perkara pidana hukum. “Kami berkomitmen untuk mempelajari dengan seksama seluruh hasil audit yang diberikan, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi dengan penuh kesungguhan,” katanya.