
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima Kunjungan Mahasiswa Program Pascasarjana tingkat Magister dan Doktor Prodi Kriminologi Universitas Indonesia Rabu (28/5/2025).
Kunjungan ini dalam rangka Mata Kuliah Viktimologi Lanjutan untuk menggali pengalaman prihal dinamika LPSK dalam membantu korban dan melindungi saksi dalam perkara tindak pidana. Hal tersebut dilakukan juga sebagai upaya meningkatkan kepekaan mahasiswa tentang isu-isu tindak pidana serta kompetensi mahasiswa terkait studi korban.
Diterima Ketua LPSK Achmadi dan Sekjen LPSK Sriyana, sebanyak 18 mahasiswa didampingi pengajar Mata Kuliah Viktimologi Lanjutan Prof. Adrianus Meliala. Prof. Adrianus berharap mahasiswanya dari berbagai bidang menjadi kriminolog yang baik dan dapat berkontribusi menyangkut isu-isu perlindungan saksi dan korban.
“Untuk memahami kerja LPSK, para mahasiswa tidak cukup hanya studi tetapi datang dan bertemu langsung dengan tim LPSK untuk merasakan apa yang diperjuangkan oleh lembaga ini. Seperti apa keberpihakan dan perlindungan yang diberikan untuk korban,” ujar Prof. Adrianus.
Selain mengunjungi fasilitas layanan perlindungan LPSK, diskusi dengan para calon kriminolog ini antara lain membahasa viktimisasi yang menjadi persoalan serius dalam perlindungan saksi dan korban. Achmadi mengatakan, seruan dari para aktivis, pakar hukum untuk empati terhadap korban ini menjadi modal yang sangat penting untuk kita semua bukan hanya di LPSK tetapi dukungan dari seluruh masyarakat untuk berpihak pada saksi dan korban.
“Masyarakat Indonesia harus memegang teguh etika dan moral dalam rangka pelaksanaan sensitivitas dan empati terhadap korban. Jika tidak memiliki empati, akan berpotensi berdampak bagi korban atau rektivimisasi dan melanggar prinsip nilai HAM,” ungkap Achmadi
Dia menegaskan, potensi viktimisasi itu kini semakin luas, banyak dimensi dan aspek sehingga tim layanan LPSK selalu hati-hati memastikan agar korban tidak merasakan penderitaan lebih lanjut.
“Potensi viktimisasi bisa dari keluarga, lingkungan sosial, tempat kerja dan atau karena proses hukum yang lama, tidak memberikan kepastian itu juga bagian dari bentuknya. LPSK hadir untuk memastikan hak korban terpenuhi seperti kebutuhan untuk konseling, memastikan proses hukum memiliki progres dan lain sebagainya” jelas Achmadi.
Dalam mencegah potensi viktimisasi perlu kolaborasi antara seluruh aparat penegak hukum, mitra layanan dan para pendamping korban. Perlu adanya standar operasi untuk mengecek korban berpotensi mengalami reviktimisasi atau tidak. Alat ukurnya dapat dirumuskan bersama oleh para kriminolog, sebab isu reviktimisasi sering LPSK temui namun belum maksimal dicegah dan dihilangkan.
Selain itu, menurut Achmadi, akademisi dapat menjadi mitra penting LPSK untuk mengembangkan kualitas kinerja layanan. “Untuk itu kajian kritis akademik perlu dilakukan bersama. Salah satunya mengenai falsafah perlindungan saksi dan korban. Diperlukan kebersamaan merumuskan falsafah perlindungan yang menjadi dasar bagaimana hukum perlindungan saksi dan korban,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Achmadi juga berharap para mahasiswa sesuai dengan bidang tugas masing-masing dapat berkontribusi dalam memperjuangkan pentingnya Victim Impact Statemen dalam RKUHAP yang juga sedang diperjuangkan LPSK.