
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima audiensi Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspa Daya) Perindo pada Rabu (9/7/2025) di Kantor LPSK, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam memperluas akses perlindungan bagi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan edukasi publik, pemberdayaan komunitas akar rumput, serta pengembangan sistem layanan terpadu antara negara dan organisasi masyarakat sipil.
Audiensi ini juga menandai awal sinergi lintas lembaga dalam merespons kebutuhan pemulihan korban secara komprehensif, meliputi aspek hukum, psikologis, sosial, dan ekonomi. Kedua pihak membahas sejumlah agenda kolaboratif, mulai dari pelatihan pendamping korban, kampanye kesadaran publik melalui media massa, hingga advokasi kebijakan terkait mekanisme restitusi dan perlindungan terpadu berbasis komunitas.
Puspa Daya Perindo, sebagai organisasi sayap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang diluncurkan pada 21 April 2025 hadir sebagai pusat layanan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Dengan visi mewujudkan keadilan hukum yang inklusif dan berpihak, serta jangkauan layanan yang telah berkembang ke 38 provinsi, Puspadaya berfokus pada pendampingan hukum, layanan psikologi klinis, serta pemberdayaan korban melalui edukasi dan advokasi.
LPSK dalam kesempatan ini menegaskan bahwa perlindungan bagi korban kekerasan seksual tidak hanya sebatas pemenuhan hak hukum, tetapi juga menyangkut pemulihan menyeluruh yang melibatkan rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, serta pemberdayaan ekonomi korban pascakekerasan. LPSK juga membuka ruang kolaborasi dalam memperluas jangkauan perlindungan ke daerah-daerah yang selama ini minim akses layanan, sehingga korban di wilayah terpencil sekalipun dapat memperoleh perlindungan negara secara optimal.
Sementara itu, Puspadaya Perindo memaparkan bahwa sejak diluncurkan, organisasi ini telah menangani sejumlah kasus kekerasan seksual yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak. Melalui sinergi dengan LPSK, Puspadaya ingin memastikan korban-korban yang didampinginya tidak hanya memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga akses terhadap hak-hak pemulihan yang selama ini sulit mereka capai. Puspadaya juga menekankan pentingnya membangun keberanian masyarakat untuk melaporkan kekerasan serta memutus rantai stigma dan diskriminasi terhadap korban.
Kedua pihak sepakat bahwa upaya perlindungan korban harus dilakukan secara kolaboratif antara lembaga negara dan organisasi masyarakat. Selain melalui edukasi publik yang masif, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih berpihak pada korban, termasuk penyederhanaan mekanisme restitusi dan kompensasi, yang hingga kini masih menghadapi banyak tantangan dalam implementasinya.
Sinergi dan kolaborasi antara lembaga negara dan organisasi masyarakat seperti akan mempercepat terciptanya ruang aman bagi korban, sekaligus membangun budaya hukum yang lebih adil dan berpihak kepada kelompok rentan di Indonesia.