
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin jalankan layanan program perlindungan pada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan apresiasi kelompok masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban dalam mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual di Mamboro Barat, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/07/2025).
Bersamaan dengan layanan program perlindungan yang dijalankan LPSK pada dua korban TPKS di wilayah Kota Palu, Sulawesi tengah, Wakil Ketua LPSK Mahyudin memberikan apresiasi kepada Ketua RT di Mamboro Barat, atas perlindungan pada korban yang secara swadaya dilakukan bersama warganya.
“Dukungan lingkungan terdekat adalah kunci keberhasilan perlindungan korban. Masyarakat yang tidak hanya peduli, tetapi juga aktif melindungi, seperti yang dilakukan warga RT 5 ini, adalah bukti bahwa keadilan bisa tumbuh dari solidaritas sosial,” kata Mahyudin.
Partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. #LPSKMelindungi