
Sejumlah pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadiri pertemuan kemitraan bilateral dalam rangka peluncuran Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3), di Jakarta, Senin (28/7/2025). Kemitraan bilateral di sektor keadilan ini dibentuk dalam rangka mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta Australia-Indonesia Development Partnership Plan 2024–2028.
Kerja sama bilateral ini dirancang untuk memperkuat institusi hukum dan keamanan, menegakkan supremasi hukum, serta mendorong stabilitas dan kemakmuran di Indonesia dan kawasan. Melalui AIPJ3, Australia bermitra dengan Indonesia dalam mendukung reformasi sektor hukum dan keamanan, dengan menyediakan dana hingga A$63 juta untuk lima tahun ke depan. Berbeda dari fase sebelumnya, program ini juga menekankan fleksibilitas agar mampu merespons tantangan hukum dan sosial yang berkembang secara dinamis.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Australia untuk Indonesia, Roderick Brazier, menyampaikan bahwa pemerintah Australia dan Indonesia menargetkan empat capaian utama hingga tahun 2030. Di antaranya, pertama, mendorong lembaga peradilan dan keamanan agar dapat menyediakan layanan, kebijakan, rencana, anggaran, dan praktik yang mendukung supremasi hukum serta pembangunan ekonomi pada area prioritas, transparansi, dan reformasi hukum pidana dan komersial. Kedua, lembaga peradilan dan mitra dapat melaksanakan dan menyesuaikan kebijakan, rencana, anggaran, dan praktik yang mendukung pencegahan ekstremisme kekerasan dan penanggulangan kejahatan transnasional.
“Kami bangga dengan apa yang telah kami capai bersama melalui kemitraan ini dan berkomitmen untuk terus mendukung reformasi prioritas Indonesia di sektor ini,” ujar Roderick Brazier.
Program AIPJ3 juga akan memfokuskan dukungannya pada tujuh prioritas kebijakan bagi kedua negara, termasuk akuntabilitas dan transparansi, reformasi peradilan pidana, pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan, koordinasi keamanan transnasional, hukum komersial, akses terhadap keadilan, serta kepemimpinan perempuan. Fokus ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui partisipasi aktif dalam AIPJ3, LPSK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban, sekaligus memperluas kerja sama strategis dengan mitra nasional dan internasional demi mewujudkan keadilan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Ditulis Oleh Umi Fatimah dan Surya Maldini Alfarizi