
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar koordinasi bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L), bersinergi untuk persiapan birokrasi dan teknis dalam memberikan perlindungan kepada korban terorisme di luar negeri pada Rabu (6/8/2025).
Koordinasi K/L ini dilakukan bersama Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Divisi Hubungan Internasional Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Strategi TNI, dan Badan Intelijen Strategi (BAIS) TNI.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Kepala Biro Permohonan dan Penelahaan LPSK Muhammad Ramdan memimpin pertemuan koordinasi tersebut yang fokus pada mekanisme perlindungan jika ada WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri dan diminta menjadi saksi.
Susilaningtias menjelaskan, perlindungan bagi WNI yang menjadi korban tindak pidana terorisme, termasuk yang terjadi di luar negeri, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undan Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu 1 nomor 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, kompensasi dari negara, serta jaminan keamanan dalam proses hukum. Perlindungan ini dilaksanakan oleh LPSK bekerja sama dengan Perwakilan RI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri RI, serta kementerian/lembaga terkait.
“Hak korban terorisme diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 yang memperluas cakupan perlindungan hingga WNI korban terorisme di luar negeri. Bahkan jika peristiwa terjadi di luar negeri, korban atau ahli warisnya tetap bisa mengajukan permohonan perlindungan dan kompensasi ke LPSK. Untuk kompensasi sendiri, diberikan berdasarkan putusan pengadilan melalui mekanisme penetapan," ujarbya.
Mekanisme pengajuan dimulai dari permohonan yang diajukan korban, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada LPSK, disertai dokumen, seperti surat keterangan sebagai korban yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri tempat kejadian. LPSK kemudian melakukan verifikasi, berkoordinasi dengan K/L seperti Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sementara bagi saksi, perlindungan dilakukan sesuai mandat UU termasuk pengamanan identitas, pendampingan saat memberikan keterangan, hingga pemindahan lokasi jika diperlukan. Perlindungan saksi dalam kasus terorisme lintas negara juga difasilitasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perjanjian Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA).
Melalui UU MLA, Indonesia dapat meminta atau memberikan bantuan hukum dengan negara lain, termasuk menghadirkan saksi, mendapatkan dokumen, dan memastikan keamanan saksi selama proses hukum.
Seluruh peserta rapat koordinasi ini sepakat jika ada permintaan WNI menjadi saksi kasus terorisme di luar negeri mereka akan bersinergi untuk persiapan birokrasi dan teknis seperti kemungkinan adanya persidangan yang dilakukan secara virtual.
Ditulis oleh Ananda Nararya