
Pada 8 Agustus 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) genap berusia 17 tahun. Mengusung tema "Terdepan Melindungi, Berbakti untuk Negeri", peringatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan/atau ahli. Memasuki usia 17 tahun, LPSK menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana, pemenuhan hak asasi manusia, serta mewujudkan transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial.
Bertempat di Auditorium LPSK, Jakarta Timur, rangkaian acara dimulai dengan kaleidoskop perjalanan 17 tahun perlindungan saksi dan korban. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan kepada korban, peresmian Kantor Perwakilan LPSK Jawa Tengah dan Jawa Timur, peluncuran Mobil Peduli Saksi dan Korban, serta peluncuran inovasi layanan berbasis digital. Tidak hanya itu, LPSK juga meluncurkan Buku Braille sebagai inovasi dokumen hukum dalam huruf Braille yang bekerja sama dengan Sentra Wyata Guna Bandung. Inisiatif ini menjadi wujud komitmen LPSK menyediakan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, sehingga mereka dapat mengakses informasi perlindungan secara mandiri.
Wakil Ketua LPSK sekaligus Ketua Penyelenggara Refleksi 17 Tahun LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa peluncuran Mobil Peduli Saksi dan Korban atau Pos Edukasi dan Informasi Perlindungan Keliling bagi Saksi dan Korban merupakan terobosan untuk menghadirkan layanan cepat, murah, mudah diakses, dan menjangkau keadilan di mana pun saksi dan korban berada. “Saat ini baru tersedia satu unit karena ini yang pertama. Pertimbangannya efisiensi dan optimalisasi sumber daya. Ke depan, akan kami kembangkan di lima kantor perwakilan daerah,” ujar Wawan.

Menurutnya, mobil tersebut akan dimanfaatkan untuk sosialisasi kelembagaan LPSK dan layanannya, sekaligus mendekatkan akses agar calon pemohon atau korban tindak pidana bisa langsung mengajukan permohonan perlindungan. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa tahun ini LPSK mendapatkan izin prinsip dari Kemenpan RB untuk membuka tiga kantor perwakilan baru di Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), dan Kupang (NTT).
Peresmian kantor perwakilan ini diharapkan akan lebih mendekatkan layanan LPSK kepada masyarakat, mendukung kebijakan efisiensi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset dan sumber daya yang ada. Kehadiran inovasi digital, mobil perlindungan, dan Buku Braille menjadi tonggak baru dalam menjamin inklusivitas, mempercepat respons lapangan, dan memastikan semua kelompok rentan memiliki akses informasi dan keadilan yang setara.
Peresmian Kantor Perwakilan di Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi langkah strategis memperluas jangkauan layanan LPSK, sementara peluncuran inovasi digital dan Mobil Peduli Saksi dan Korban mempercepat respons terhadap permohonan perlindungan di lapangan. Kehadiran Buku Braille diharapkan menjadi tonggak baru dalam menjamin inklusivitas layanan dan pemenuhan hak informasi bagi seluruh kelompok rentan.
LPSK juga memberikan kompensasi dan bantuan psikososial dalam rangkaian acara Refleksi 17 Tahun LPSK. Dua korban tindak pidana terorisme menerima kompensasi masing-masing sebesar Rp115 juta berdasarkan putusan pengadilan dengan derajat sedang. Pemberian ini sekaligus menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa pengajuan permohonan kompensasi dari semula tiga tahun menjadi sepuluh tahun. Selain itu, LPSK menyalurkan bantuan psikososial dengan total nominal Rp309 juta kepada 62 penerima manfaat yang tersebar di tujuh provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan NTB.
Dalam refleksi 17 Tahunnya, LPSK menegaskan tekad untuk terus berinovasi, memperkuat kelembagaan, dan menjangkau setiap elemen masyarakat tanpa terkecuali. Dengan dukungan para pemangku kepentingan, LPSK optimistis dapat mewujudkan sistem perlindungan yang kokoh, terintegrasi, dan adaptif terhadap tantangan zaman, demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.