
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Arief Suryadi sebagai Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat (HKH) pada Kamis, 8/1/2026.
Sumpah jabatan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana disaksikan oleh jajaran pimpinan dan pegawai LPSK.
Ketua LPSK Achmadi, dalam sambutannya menyampaikan pelantikan ini merupakan momentum penting, karena untuk pertama kalinya pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di LPSK dilakukan melalui penerapan manajemen talenta. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengembangan karier pegawai yang objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, kinerja, serta potensi.
“Mulai tahun 2025 dan memasuki tahun 2026 merupakan periode yang sangat menentukan bagi arah LPSK ke depan, seiring dengan dinamika pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Achmadi.

Dia juga menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang tengah berlangsung secara maraton. Menurutnya, perkembangan regulasi tersebut dipastikan akan melahirkan berbagai peraturan turunan, termasuk peraturan internal LPSK yang membutuhkan peran strategis Biro HKH.
Dalam konteks tersebut, Kepala Biro HKH diharapkan mampu memperkuat kinerja biro dalam perumusan kebijakan peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan LPSK beserta turunannya, serta pemberian pertimbangan hukum yang cepat dan tepat guna mendukung tugas perlindungan saksi dan korban.
Tak hanya di bidang hukum, Biro HKH juga memegang peran penting dalam pengelolaan kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan mitra luar negeri, serta evaluasi efektivitas kerja sama tersebut. Di bidang hubungan masyarakat, Biro HKH diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif untuk membangun citra positif LPSK, mengelola reputasi lembaga, dan memperkuat hubungan dengan media serta para pemangku kepentingan.
Mengakhiri sambutannya, Ketua LPSK menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan menegaskan pentingnya menjalankan amanah jabatan dengan integritas, profesionalisme, dedikasi, dan disiplin tinggi.
“Kerja harus fokus dan teliti demi perlindungan saksi dan korban,” tegasnya.
Pelantikan ini menandai komitmen LPSK untuk terus memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan saksi dan korban di tengah tantangan hukum dan sosial yang semakin kompleks.