
Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan Penandatanganan Pakta Integritas serta Sosialisasi Penguatan Integritas, Nilai-Nilai Antikorupsi, dan Whistleblowing System (WBS) di lingkungan LPSK sebagai upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel (27/01/2026). Penandatanganan dilakukan oleh 517 pegawai LPSK pusat hingga Kantor Perwakilan di Medan, DIY, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan NTT.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif. Pakta integritas merupakan pernyataan sikap dan komitmen moral seluruh insan LPSK dalam menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab.
“Setiap insan LPSK wajib menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun intervensi yang berkaitan dengan jabatan. Penolakan tersebut merupakan kewajiban hukum sekaligus komitmen moral untuk menjaga marwah kelembagaan,” ujar Antonius.
Pengelolaan Whistleblowing System di LPSK menggunakan dasar hukum Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengelolaan pengaduan publik dan WBS di Lingkungan LPSK yang disahkan pada 15 Agustus 2024. Dalam beleid tersebut, pengadu atau pelapor memiliki sejumlah kriteria, yakni terbuka bagi seluruh orang, baik internal pegawai LPSK maupun masyarakat umum. Setiap pelapor memiliki jaminan perlindungan berupa kerahasiaan identitas pengadu, pemberian perlindungan hukum, dan bantuan hukum untuk pegawai LPSK.
Dalam rangka memperkuat pengawasan internal, Pimpinan LPSK mendorong seluruh pegawai untuk memanfaatkan Whistleblowing System apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan kerja. Whistleblowing System di lingkungan LPSK diselenggarakan dengan menjunjung tinggi asas kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Akademisi Integritas Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Swasti Putri Mahatmi menyampaikan bahwa pakta integritas merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas kelembagaan.
“Integritas dan nilai-nilai antikorupsi menjadi fondasi utama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pakta integritas menjadi pengingat agar komitmen tersebut diwujudkan secara konsisten dalam praktik kerja,” ujar Swasti.
Kegiatan ini menegaskan komitmen LPSK dalam membangun budaya integritas dan antikorupsi secara berkelanjutan. Penguatan integritas dan penerapan Whistleblowing System diharapkan dapat berjalan efektif melalui keterlibatan aktif seluruh unsur organisasi.