
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam rangka optimalisasi perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara LPSK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang digelar pada Kamis (22/01/2025) di Gedung LPSK, Jakarta.
Pertemuan ini mendiskusikan penguatan Sistem Pengaduan Masyarakat serta Whistleblowing System DJSN, sekaligus membuka peluang kolaborasi strategis antara kedua lembaga. Terdapat dua hal penting yang menjadi pembahasan, yaitu mengenai mekanisme dan penguatan whistleblowing system DJSN melalui kemungkinan kerjasama bersama LPSK serta upaya pemberian jaminan sosial bagi para terlindung LPSK.
LPSK memberikan penjelasan mengenai whistleblowing system di suatu lembaga termasuk DJSN, serta menegaskan bahwa setiap whistleblower dapat memperoleh perlindungan sehingga pelapor tidak perlu takut untuk menyampaikan laporan. Dalam kondisi tertentu, seperti adanya pelapor darurat dari DJSN yang membutuhkan perlindungan cepat, LPSK dapat segera memberikan perlindungan.
LPSK juga menjelaskan perannya dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, termasuk whistleblower dan justice collaborator. Diperlukan adanya kebijakan pemberian jaminan sosial bagi pihak-pihak yang berada dalam perlindungan LPSK, dengan pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk kebijakan dan aspek jaminan yang dapat diberikan oleh DJSN.
Ketua LPSK, Achmadi, dalam kesempatan yang sama menegaskan kesiapan LPSK untuk menjalin kerja sama dengan DJSN. Menurutnya, kolaborasi ini pada prinsipnya dilakukan demi kepentingan masyarakat dan perlindungan hak-hak korban.
“Pada prinsipnya, LPSK siap bekerja sama dengan DJSN. Terkait mekanisme kerja sama, termasuk penyusunan nota kesepahaman (MoU), akan diatur lebih lanjut secara khusus. Kita memiliki kepentingan yang sama, yaitu untuk kepentingan masyarakat,” tegas Achmadi.

Melalui forum ini, LPSK dan DJSN akan bersinergi lebih luas, termasuk kemungkinan dukungan DJSN dalam pemenuhan bantuan bagi korban tindak pidana yang berada dalam lingkup perlindungan LPSK. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara berkelanjutan, efektif, dan berkeadilan.