Tue Nov 21 2023

Restitusi Korban Viral Blast, LPSK Dipercaya Kelola dan Bagikan Aset Terdakwa

Diunggah oleh admin

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ditugaskan membagikan aset terdakwa dalam pemenuhan hak restitusi korban investasi bodong, penipuan dan pencucian uang aplikasi robot trading Viral Blast Global dengan terpidana Rizki Puguh Wibowo, Zainal Purnama, dan Minggus Umboh.

Penyerahan restitusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan aset terpidana pada 17 November 2023 berupa uang tunai SGD 1.850 atau senilai Rp21 Miliar, mobil dan 2 apartemen serta barang- barang mewah lainnya. Selain itu, penyerahan uang tunai sebesar Rp6 Miliar juga sudah ditransfer ke rekening penampungan LPSK.

Sebelumnya, penyerahan aset yang dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama dalam bentuk mata uang Singapura dengan barang-barang lainnya dengan jumlah total Rp6,9 Miliar pada 10 November 2023.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan, mekanisme pembagian aset dilakukan bertahap dimulai dari uang tunai, sedangkan aset dalam bentuk barang akan dilelang terlebih dahulu sebelum dibagikan.

“Pembagian dilakukan dengan perhitungan secara proposional sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). LPSK akan bekerja sama dengan paguyuban korban dan korban lainnya, dan akan mencari kesepakatan perhitungan yang sesuai,” ujarnya.

Terdapat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana yang menjadi dasar teknis pelaksanaan ganti kerugian korban. Bahkan, untuk tindak pidana yang sifatnya masif atau korbannya banyak, sangat mungkin dilakukan demi memperhatikan hak korban.

Terdapat antangan bagi LPSK dalam mengelola aset pelaku investasi bodong robot trading Viral Blast Global dan membagikannya kepada korban. Selain kasus ini, terdapat juga perkara gagal bayar dalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan jumlah korban ratusan orang.

Antonius mengatakan, tanggung jawab mengelola dana dengan nilai yang besar ini merupakan hal yang tidak mudah. Dua kasus (Viral Blast dan KSP Indosurya) korbannya banyak dan menjadi perhatian publik.

Banyak pihak berharap selain keputusan kejaksaan negeri Surabaya yang memutus perkara robot trading Viral Blast Global dengan memidana terdakwa dengan penjara selama 12 tahun, denda Rp10 Miliar dan subsider 1 tahun, para korban juga mendapat pengembalian kerugian yang sesuai tanpa ada masalah lagi di kemudian hari.

Kepala Kejaksaaan Tinggi Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan berharap agar tidak ada kegaduhan dalam proses restitusi. Para korban robot trading Viral Blast dapat mengikuti prosedur dari LPSK juga sabar menunggu proses pelelangan yang menjadi wewenang LPSK.*

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id